Gebyar Expo di Madiun, Barang Bukti Perkara Narkoba Belum Bisa Diambil

Berkasnya belum P21

Madiun, IDN Times - Polres Madiun Kota menggelar Gebyar Expo Barang Bukti mulai Selasa (24/9). Sebanyak 31 sepeda motor dan tiga mobil dipajang di halaman Mapolres Madiun. Rencananya, acara tersebut akan berlangsung hingga Senin pekan depan (30/9).

Puluhan ranmor itu disita karena pemakainya tidak tertib lalu lintas, dicuri, digelapkan, dan digunakan untuk mengedarkan narkoba. "Bagi warga yang merasa memiliki barang bukti ini, bisa mengambil secara gratis," terang Wakapolres Madiun Kota Kompol Ali Rahmat.

1. Pelayanan dibuka selama seminggu

Gebyar Expo di Madiun, Barang Bukti Perkara Narkoba Belum Bisa DiambilIDN Times/Nofika Dian Nugroho

Untuk mengambilnya, warga harus menunjukkan identitas pribadi, surat-surat kendaraan, dan laporan polisi tentang keterkaitan barang bukti itu dalam tindak pelanggaran hukum. Adapun pelayanannya dibuka selama tujuh hari mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.

Menurut Ali, Gebyar Expo barang bukti ranmor merupakan instruksi dari Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan. Kegiatan itu bertujuan untuk memudahkan warga dalam mencari kendaraan bermotor yang hilang dicuri.

2. Barang bukti kasus narkotika belum bisa diserahkan

Gebyar Expo di Madiun, Barang Bukti Perkara Narkoba Belum Bisa DiambilIDN Times/Nofika Dian Nugroho

Kasubag Humas Polres Madiun Kota AKP Ida Royani menuturkan, kendaraan yang diserahkan bersifat pinjam pakai. Khususnya bagi perkara yang berkasnya belum lengkap atau masih P19.

Dari sejumlah barang bukti kendaraan itu, tiga di antaranya masih dibutuhkan penyidik lebih mendalam. Tiga barang bukti itu disita dari perkara narkotika. Oleh karena itu, barang bukti belum bisa diserahkan kepada pemilik.

Baca Juga: Antusiasnya Korban Curanmor Saat Ambil Barang Bukti di Mapolda Jatim

3. Mobil barang bukti penggelapan bisa diambil

Gebyar Expo di Madiun, Barang Bukti Perkara Narkoba Belum Bisa DiambilIDN Times/Nofika Dian Nugroho

Kendati demikian, sejumlah kendaraan yang lain bisa langsung diserahkan kepada pemiliknya. Salah satunya mobil Honda Brio milik Joko Sampurno, warga Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman Kota Madiun.

Mobil berwarna putih yang disita polisi itu merupakan barang bukti kasus penggelapan yang terjadi dua bulan lalu. "Mobilnya disewa dan penyewanya tidak dapat saya hubungi," ujar pria yang membuka jasa rental mobil itu.

4. Lebih selektif untuk menyewakan mobil

Gebyar Expo di Madiun, Barang Bukti Perkara Narkoba Belum Bisa DiambilIDN Times/Nofika Dian Nugroho

Joko melanjutkan, informasi Gebyar Expo Barang Bukti itu diterimanya usai mendapat telepon dari polisi. Joko kemudian diminta mendatangi Mapolres dengan membawa identitas mobil miliknya.

Dari pengalaman menjadi korban penggelapan, Joko berencana tetap menjalankan usaha rental mobil. Namun, dirinya akan lebih selektif dalam memilih konsumen. Salah satunya melihat calon penyewa berdasarkan kedekatan emosional.

Baca Juga: Kehilangan Kendaraan? Kunjungi Expo Barang Bukti Polda Jatim Ini

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya