COVID-19 di Madiun, Reog di Hajatan Berujung Klaster Penularan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun, IDN Times - Lonjakan kasus COVID-19 di Kabupaten Madiun dari klaster hajatan menjadi perhatian pemerintah pusat. Menteri Bidang Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy turun gunung untuk mengunjungi Dukuh Bulurejo, Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Kamis (17/6/2021).
Kampung setempat di-lockdown lantaran puluhan warga terpapar COVID-19 dan disiolasi di RSUD Dolopo. Sedangkan sekitar 200 warga lainnya tengah menjalani karantina mandiri di tempat tinggal masing - masing.
1. Diharapkan menjadi pelajaran bersama
Munculnya kasus tersebut, menurut Muhadjir harus mampu menjadi pelajaran bagi semua orang. Apalagi, pihak yang mempunyai hajat menikahkan anaknya menghadirkan kesenian Reog Ponorogo sebagai hiburan.
Tontonan itu menarik warga untuk melihat dari jarak dekat. Hingga akhirnya terjadi kerumunan tanpa menerapkan protokol kesehatan. Muhadjir menilai kondisi seperti itu menjadi penyebab penyebaran COVID-19.
"Banyak warga yang kalap dan (hajatan itu) menjadi pusat penularan COVID-19," ujar menteri asal Kabupaten Madiun ini.
Baca Juga: Muncul Klaster Hajatan, Dinkes Madiun Perluas Tracing
2. Potensi terjadinya kerumunan perlu diantisipasi
Oleh karena itu, ia berharap agar warga lebih mengedepankan keselamatan bersama daripada kegiatan yang sifatnya hu hiburan. Untuk resepsi pernikahan, misalnya dilangsungkan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Ini seperti membatasi jumlah tamu dalam satu sesi dan makanan yang disajikan di meja tamu langsung diberikan kepada siswa untuk dibawa pulang. Teknis ini untuk mencegah pertemuan tatap muka yang dapat memicu kerumunan warga.
Baca Juga: COVID-19 Klaster Hajatan, 94 Warga Madiun Diisolasi di RSUD Dolopo
3. Lockdown dilakukan di kawasan zona merah
Disinggung tentang lockdown di Dukuh Bulrejo, Desa Bantengan, Muhadjir menilai langkah itu sudah tepat. Sebab, sesuai dengan program pemerintah tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM Mikro).
"Tidak boleh gebyah uyah mengunci seluruh daerah yang tidak jelas kemudian dinyatakan dinyatakan merah," kata Muhadjir
Baca Juga: COVID-19 Madiun, Kebutuhan Warga yang Isolasi Mandiri Ditanggung Desa