Sempat Buron, Pelaku Pencabulan Anak 7 Tahun di Bondowoso Ditangkap

Ditangkap saat hadiri pemakaman saudara

Bondowoso, IDN Times - Polisi akhirnya berhasil menangkap BY(40), pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Bondowoso. BY telah ditetapkan sebagai tersangka sejak mencabuli bocah 7 tahun asal Kecamatan Sukosari, Bondowoso pada Desember 2019. Namun, dia keburu kabur sebelum ditangkap polisi.

"Kemarin kami memperoleh informasi bahwa dia pulang menghadiri pemakaman saudaranya. Di situ tim kami menangkap pelaku," ujar Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz, Senin (8/6).

1. Aksi bejat dilakukan di rumah pelaku

Sempat Buron, Pelaku Pencabulan Anak 7 Tahun di Bondowoso DitangkapPelaku pencabulan anak di Bondowoso tertangkap. IDN Times/Istimewa

Tersangka mencabuli korban di rumahnya pada 3 Desember 2019 lalu. Berdasarkan pengakuan tersangka, korban dicabuli sesaat setelah dirinya memintanya untuk dibelikan korek api di warung dekat rumahnya. Namun, karena korek yang diminta tak ada akhirnya korban pun kembali mengembalikan uang.

2. Pelaku beri uang Rp2.000

Sempat Buron, Pelaku Pencabulan Anak 7 Tahun di Bondowoso DitangkapPelaku pencabulan anak di Bondowoso tertangkap. IDN Times/Istimewa

Karena tak ada orang di rumahnya, BY lalu mencuri kesempatan dengan pura-pura mengajak korban nonton TV. Saat itulah pelaku melakukan perbuatan bejat.

"Korban kemudian diancam untuk tidak memberitahu siapa-siapa. Sembari diberi uang Rp2 ribu," kata Erick.

Baca Juga: Kades di Bondowoso Ditangkap atas Kasus Alih Fungsi Lahan Hutan Ijen

3. Terancam 15 tahun penjara

Sempat Buron, Pelaku Pencabulan Anak 7 Tahun di Bondowoso DitangkapIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Kini BY sudah ditahan di mapolres setempat untuk menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukum 15 tahun penjara.

"Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,"ujarnya.

Baca Juga: Polres Bondowoso Bubarkan Balap Liar di Tengah Pandemik Corona

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya