Daop 9 Jember Perpanjang Syarat Rapid Antigen Penumpang KA
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jember, IDN Times - PT. KAI Daop 9 Jember memperpanjang syarat hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR bagi calon penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh hingga 25 Januari 2021. Sebelumnya, ketentuan rapid antigen sudah diberlakukan sejak 18 Desember hingga 8 Januari 2021.
Vice President PT. KAI Daop 9 Jember, Agus Barkah Nugraha mengatakan, aturan tersebut diputuskan sesuai surat edaran Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemik COVID-19.
"Pelanggan KA jarak jauh harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan," ujar Agus, Minggu (10/1/2021).
1. Tidak berlaku untuk usia di bawah 12 tahun
Agus melanjutkan, bagi calon penumpang yang masih berusia 12 tahun ke bawah tidak wajib menyertakan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
"Syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia dibawah 12 tahun," katanya.
Selain menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen, calon penumpang KA jarak jauh juga harus dalam kondisi sehat, seperti tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam dengan suhu lebih dari 37,3 derajat celsius.
"Seluruh penumpang juga wajib memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang," jelasnya.
2. Dilarang berbincang selama perjalanan
Para penumpang, katanya, tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan. Bagi penumpang dengan perjalanan kurang dari 2 jam juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum.
"Terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Libur Natal, 35 Ribu Penumpang Berangkat dari Daop 7 Madiun
3. Menunjukkan gejala COVID-19 akan diturunkan
Agus Barkah menambahkan, jika di dalam perjalanan terdapat penumpang yang diketahui menunjukan gejala COVID-19, maka tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diturunkan di stasiun terdekat untuk pemeriksaan.
"Untuk mencegah penyebaran COVID-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," katanya.
Baca Juga: PPKM Mulai Besok, Ini Persyaratan Naik Kereta Api