PPKM Mulai Besok, Ini Persyaratan Naik Kereta Api

Catar, Rek!

Surabaya, IDN Times - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021 di beberapa wilayah Jawa-Bali. Nah, untuk itu PT KAI Daop 8 (Surabaya) pun mewajibkan bagi penumpang jarak menengah/jauh menunjukkan surat keterangan negatif swab PCR atau nonreaktif rapid test antigen per 9-25 Januari 2021.

"Sebagai syarat untuk naik kereta api jarak menengah/jauh," ujar Manajer Humas PT KAI Daop 8, Suprapto secara tertulis, Minggu (10/1/2021).

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi COVID-19, tertanggal 9 Januari 2021.

1. Surat berlaku 3 hari

PPKM Mulai Besok, Ini Persyaratan Naik Kereta ApiSuasana Stasiun Kereta di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Humas KAI)

Suprapto mengatakan, surat hasil tes COVID-19, baik swab PCR maupun rapid test antigen masa berlakunya 3x24 jam sebelum keberangkatan sejak sampel diambil. Adapun syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia dibawah 12 tahun.

"Pelanggan KA Jarak Menengah/Jauh harus dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam," katanya.

"Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang," dia menambahkan.

2. Jarak dekat tidak perlu surat, tapi dilarang makan dan minum di dalam kereta

PPKM Mulai Besok, Ini Persyaratan Naik Kereta ApiSuasana Stasiun Kereta di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Humas KAI)

Bagi penumpang KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam, kata Suprapto, tidak diperkenankan untuk makan dan minum. Terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

"Jika di dalam perjalanan pelanggan menunjukan gejala COVID, menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celsius maka pelanggan tidak boleh melanjutkan perjalanan. Selanjutnya diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan," tegasnya.

Baca Juga: Antrean Antigen di Stasiun Gubeng Membludak, Penumpang Batalkan Tiket

3. KAI Daop 8 sediakan tes di stasiun

PPKM Mulai Besok, Ini Persyaratan Naik Kereta ApiAntrean rapid antigen di Stasiun Gubeng, Selasa (22/12/2020). IDN Times/Dok istimewa

Guna memudahkan para penumpang kereta api dalam memenuhi persyaratan surat bebas COVID-19, PT KAI Daop 8 Surabaya bekerja sama dengan pihak ketiga mengadakan pelayanan rapid test antigen dengan biaya Rp105 ribu di lima stasiun. Yakni, Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasar Turi, Stasiun Malang, Stasiun Sidoarjo dan Stasiun Mojokerto.

"Untuk mencegah penyebaran COVID-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol Kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," tutup Suprapto.

Baca Juga: Ribetnya Rapid Antigen di Stasiun Gubeng, Bikin Saya Batal Berangkat!

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya