Tenang, Belum Satu Tahun Kerja Masih Bisa Dapat THR Kok

Dan pembayarannya gak boleh dicicil

Surabaya, IDN Times - Bagi kamu warga Jawa Timur yang belum satu tahun bekerja di perusahaan baru, jangan khawatir. Kamu masih tetap bisa mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur memastikan karyawan yang belum bekerja selama 1 tahun tetap wajib mendapatkan THR.

1. THR karyawan belum satu tahun bekerja dilakukan perhitungan

Tenang, Belum Satu Tahun Kerja Masih Bisa Dapat THR KokKepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo saat konferensi pers, Senin (26/4/2021). IDN Times/Fajar Ardiansyah

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Disnakertrans Jatim, Himawan mengatakan, besarnya THR tersebut tentu berbeda dengan karyawan yang sudah berka selama satu tahun atau lebih.

Besaran ini, dilakukan perhitungan sesuai dengan Aturan pemberian THR yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Bagi yang belum bekerja satu tahun besarannya berapa bulan dibagi 12 dikalikan 1 kali gaji," ujar Himawan, Sabtu (16/4/2022).

2. Ada 54 Posko pengaduan THR di Jatim

Tenang, Belum Satu Tahun Kerja Masih Bisa Dapat THR KokIlustrasi THR. IDN Times/Ita Malau

Himawan menyebut, setidaknya ada sebanyak 54 posko pengaduan THR yang telah dibentuk oleh Disnakertrans Jatim. Posko tersebut tersebar di kabupaten kota se-Jatim.

Disnakertrans Jatim sendiri memiliki 16 posko pengaduan, di masing-masing Kabupaten Kota memiliki satu. Sehingga total ada 54 pos pengaduan.

"Tiap kabupaten kota se-Jawa Timur memiliki posko yang dibawahi oleh dinas terkait," ungkap Himawan.

Baca Juga: Tidak Dapat THR? Adukan Saja ke LBH Surabaya

3. THR Diharapkan turun maksimal H-7

Tenang, Belum Satu Tahun Kerja Masih Bisa Dapat THR Kokilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Himawan berharap, dengan membentuk posko pengaduan THR itu, karyawan bisa mendapatkan THR Maksimal H-7 lebaran. Ia juga berharap agar tidak ada perusahaan yang telat membayar THR.

"Jumlah yang dibayarkan tidak boleh diangsur. Harus cash dan 1 kali pemberian," pungkasnya soal THR.

Baca Juga: TP 5 Kebakaran, Pengelola: Tetap THR-an

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya