Selain Kekerasan Seksual, Julianto Diduga Eksploitasi Anak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur kembali menangani kasus pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra. Jika sebelumnya adalah kasus kekerasan seksual, kini Julianto dilaporkan ke polisi dalam kasus eksploitasi ekonomi kepada anak.
1. Pertama kali ditangani Polda Bali
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, kasus tersebut pertama kali ditangani oleh Polda Bali, kemudian Polda Bali melimpahkan ke Polda Jatim pada 26 April 2022 lalu. Saat ini, Polda Jatim sedang memproses kasus tersebut.
"Jadi kami sampaikan, kami Polda Jatim telah menerima limpahan kasus, terkait JE, pada kasus baru, yaitu kasus eksploitasi ekonomi," ujar Dirmanto, Senin (11/7/2022).
Dalam kasus ini, Polisi menerapkan Pasal 761 i jo pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancamam hukuman paling lama 10 tahun.
"Jadi setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Ancaman hukumannya disebutkan pidana penjara paling lama 10 tahun," ungkapnya.
Baca Juga: JE Ditahan Kejati Jatim, Diduga karena Mengintimidasi Korban
2. Korban dipekerjakan di berbagai sektor ekonomi
Eksploitasi yang dilakukan oleh Julianto adalah mempekerjakan anak di bawah umur di berbagai sektor ekonomi. Salah satunya, meminta anak melakukan kegiatan pembangunan di lingkungan SPI.
"Dan disuruh melakukan kegiatan ekonomi di sana," sebutnya.
Korban, ada enam orang. Salah satu korban berinisial RB yang saat itu bersekolah di tahun 2009. "Iya masih sekolah (di bawah umur). Pada saat itu yang bersangkutan masih berumur 15 tahun," jelas Dirmanto.
3. Kasus baru tetap berjalan meski Julianto sedang disidang
Meski saat ini Julianto tengah menjalani proses persidangan atas kasus pelecehan seksual, kasus baru ini tetap berjalan. Sebab, kasus tersebut adalah delik baru terhadap Julianto.
"Jadi ada sangkaan baru. Jadi kita berupaya untuk menindaklanjutinya yang disangkakan pada yang bersangkutan, polisi bekerja sesuai dengan apa yang menjadi laporan," urainya.
Sehingga, meskipun saat ini Julianto sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, kasus Julianto soal eksploitasi ekonomi ini tetap akan diproses oleh Polisi.
Polda Jatim juga telah membuka hotline pengaduan kepada masyarakat yang pernah menjadi korban. Korban bisa melaporkan ke nomor telpon 0895343777548 yang dihubungkan langsung dengan kanit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Terdakwa Kasus SPI, Dijebloskan ke LP Lowokwaru