Perda Perlindungan Anak Surabaya Direvisi 

Perda direvisi biar semua terlindungi

Surabaya, IDN Times - Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perlindungan anak tengah direvisi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Saat ini, DPRD tengah mematangkan revisi Perda tersebut.

1. Revisi Perda sangat mendesak karena kasus meningkat

Perda Perlindungan Anak 

Surabaya Direvisi IDN Times/Sukma Shakti

Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Khusnul Khotimah mengatakan perubahan Perda ini sangat mendesak mengingat kasus kekerasan perempuan dan anak di Surabaya ada tren kenaikan. Pada 2020 lalu, terjadi 116 kasus. Kemudian pada 2021 ada 138 kasus, dan tahun ini hingga 18 Desember mencapai 178 kasus.

"Produk hukum ini dibuat untuk memperkuat perlindungan perempuan dan anak yang di Surabaya yang mengikuti perkembangan zaman. Perda ini sebelumnya dibuat pada 2011 lalu. Tentu ada perubahan-perubahan yang harus disesuaikan antara isi perda dengan kondisi sekarang," ujar Khusnul. 

Pansus revisi Perda 6/2011 tentang Perlindungan anak di bahas di Komisi D dengan komposisi ketua Pansus Tjujuk Supariono (F-PSI), Wakil ketua Ajeng Wirawati (F-P Gerindra) dan sekertaris Dyah Katarina (F-PDI Perjuangan).

Baca Juga: Kekerasan Seksual Bebasis Gender Siber Marak di Surabaya

2. Kasus kekerasan perempuan dan anak banyak tapi tidak terungkap

Perda Perlindungan Anak 

Surabaya Direvisi IDN Times/Sukma Shakti

Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya ini menjelaskan, kasus kekerasan perempuan dan anak seperti fenomena gunung es. Sebenarnya kasusnya cukup banyak, tapi tidak terungkap dipermukaan. 

"Bagi saya, yang menjadi titik beratnya bukan pada jumlah kasusnya. Tapi pada penanganannya. Semakin banyak yang terungkap, berarti kesadaran masyarakat untuk berani mengungkap masalah ini semakin baik. Sebab masih ada stigma salah di masyarakat, kalau kasus kekerasan di keluarga itu aib. Seharusnya tidak demikian," paparnya.

3. Kesadaran masyarakat untuk lapor tinggi, perlu ada perlindungan

Perda Perlindungan Anak 

Surabaya Direvisi IDN Times/Sukma Shakti

Khusnul menegaskan kesadaran masyarakat yang semakun tinggi, memunculkan keberanian masyarakat melapor adanya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, maka harus ada jaminan hukum yang jelas. Oleh karena itu, dibutuhkan perda perlindungan anak dan perempuan yang kuat pula. 

"Saya berharap pansus segera menggarap dan menuntaskan revisi Perda 6/2011 tentang Perlindungan Anak ini. Pansus harus menggandeng pihak-pihak terkait seperti orang tua, akademisi hingga lembaga sosial agar produk hukum yang dihasilkan semakin lengkap," tutup Khusnul Khotimah. 

Baca Juga: Perkara Kanjuruhan Belum Terdaftar di PN Surabaya

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya