Bejat! Paman Perkosa Ponakan Sendiri Selama 4 Tahun 

Seorang paman sudah 4 tahun memperkosa keponakannya sendiri

Surabaya, IDN Times - Seorang anak berusia 12 tahun di Surabaya diperkosa pamannya sendiri. Tersangka berinisial KST (49) warga Wonokromo ini, tega menjadikan keponakannya sendiri sebagai budak seks selama 4 tahun.

Korban mendapat kekerasan seksual sejak korban duduk di bangku kelas VI SD atau saat korban berusia 12 tahun hingga kini duduk di bangku SMA. 

1. Kasus dibongkar oleh keluarga korban

Bejat! Paman Perkosa Ponakan Sendiri Selama 4 Tahun Ilustrasi kekerasan pada perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, aksi bejat KST tersebut dibongkar oleh kakak korban. Saat itu, kakak korban mengetahui ada pesan tak pantas antara KST dengan korban.

"Ada bahasa-bahasa yang seharusnya tidak dibicarakan oleh pasangan yang bukan suami istri, sehingga kakaknya curiga," ujar Mirzal, Jumat (14/10/2022).

Baca Juga: Bechi Dituntut 16 Tahun Penjara!

2. Aksi pemerkosaan dilakukan di rumah korban dan tersangka

Bejat! Paman Perkosa Ponakan Sendiri Selama 4 Tahun IDN Times/Sukma Shakti

Saat itu lah, KST berkata jujur apa yang selama ini dilakukan terhadap korban. KST selalu memilih dua tempat untuk melakukan aksinya, di rumahnya atau rumah korban

"Tersangka memilih di rumahnya jika kondisi kosong. Sementara aksi asusila itu dilakukan di rumah korban jika orangtua korban tidak ada," ucap Mirzal.

Baca Juga: Julianto Divonis 12 Tahun, Begini Perjalanan Kasus Pencabulan di SPI

3. Pelaku memberi iming-iming uang

Bejat! Paman Perkosa Ponakan Sendiri Selama 4 Tahun IDN Times/Sukma Shakti

Bahkan, KST juga memberi iming-iming uang Rp10 hingga Rp200 ribu kepada korban. Selain memberikan uang, ia juga mengancam korban jika melaporkan perbuatannya ke orang lain.

"KST ini sudah beristri dan memiliki anak. Jadi sebenarnya miris dengan kejadian-kejadian seperti ini," imbuh Mirzal.

Kini KST tengah dilakukan pemeriksaan lebih dalam oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya. Serta korba juga akan dilakukan pendampingan psikologis.

KST pun disangkakan dengan pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.

Baca Juga: Anak di Bawah Umur di Surabaya Diduga Jadi Pelaku Kekerasan Seksual

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya