Motif Peranjau Paku di Surabaya Mencuri Barang di Mobil

Ranjau paku lalu mencuri barang di dalam mobil

Surabaya, IDN Times - Polrestabes Surabaya telah menangkap pelaku ranjau paku yang belakangan viral dan meresahkan warga. Ternyata motif pelaku melakukan aksi gembos ban itu adalah untuk mencuri barang korban yang ada di dalam mobil. 

1. Aksi pencurian dilakukan saat korban mengecek ban yang bocor

Motif Peranjau Paku di Surabaya Mencuri Barang di MobilPelaku ranjau paku gembos ban yang meresahkan warga Surabaya. (Dok. Polrestabes Surabaya).

Kasatreskrim Polrestabe Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, pelaku berinisial F (14) warga Krembangan Kota Surabaya itu melakukan aksinya dengan memasang paku payung di sandal. Kemudian, sandal dengan paku tersebut ditancapkan ke ban mobil korban. 

"Setelah mobil korban gembos pelaku melakukan aksinya untuk mencuri tas, dompet, hingga sejumlah barang berharga dalam mobil korbannya," ujar Mirzal. 

Aksi ini kerap dilakukan ketika pemilik atau pengemudi tengah berhenti dikarenakan ban mobil milik korban bocor. Biasanya, korban akan mengecek ban yang bocor dengan keadaan pintu mobil tidak tertutup.  

Baca Juga: Pelaku Ranjau Paku di Surabaya Ditangkap Polisi

2. Aksi ranjau paku dilakukan di sejumlah tempat

Motif Peranjau Paku di Surabaya Mencuri Barang di MobilBarang bukti penangkapan pelaku ranjau paku yang viral. (Dok. Polrestabes Surabaya)

Dari hasil keterangan pelaku mereka telah melakukan aksinya di sejumlah tempat, seperti di Jalan Wali Kota Mustajab dengan hasil stik golf. Selain itu, pelaku juga pernah melakukan aksi di jalan Darmo Satelit Surabaya dengan hasil tas warna hitam, handphone merk samsung galaxy S warna hitam, jaket adidas, himgga uang tunai Rp3 juta.

"Pengakuan Pelaku sudah beraksi 5 kali (pencurian) di TKP berbeda," ujar Mirzal. 

3. Pelaku juga mencuri di mini market

Motif Peranjau Paku di Surabaya Mencuri Barang di MobilKendaraan yang digunakan pelaku. (Dok. Polrestabes Surabaya).

Selain menyasar barang di dalam mobil, pelaku kerap mencuri di mini market. Dalam melakukan aksinya, pelaku menyamar sebagai pembeli lalu mencuri voucher Google play, netflix dan Sportify Premium saat karyawan lengah. 

"Pelaku juga residivis kasus Pencurian dan Pembunuhan," terang dia. 

Karena aksinya ini, pelaku gembos ban yang meresahkan warga Surabaya itu pun disangkakan dengan pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama Bu 7 tahun. 

Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Ranjau Paku di Surabaya

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya