Lagi, 4 Orang Bandit Curanmor Surabaya Didor Polisi

Gak kapok-kapok rek!

Surabaya, IDN Times - Pelaku pencurian motor (curanmor) seakan tak ada habisnya di Surabaya. Terbaru, empat orang bandit motor yang beroperasi di kawasan Keputih Surabaya ditangkap dan ditembak kakinya oleh petugas Polsek Sukolilo, Kamis (10/11/2022) malam.

1. Ditembak karena melawan petugas

Lagi, 4 Orang Bandit Curanmor Surabaya Didor PolisiEmpat pelaku curanmor di Surabaya ditembak Polisi. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Kapolsek Sukolilo, Kompil M Soleh mengatakan, pelaku yakni MR, MS, MA dan AS  ditembak karena telah melawan petugas. Sehingga, petugas memberi tindakan tegas dan terukur. 

"Mereka kabur dan melawan petugas, (mereka) tidak bawa senjata tajam," ujar Sholeh saat konferensi pers di Mapolsek Sukolilo, Jumat (11/11/2022). 

Penangkapan itu, dilakukan saat tim dari Polsek Sukolilo melakukan operasi. Tim mengetahui ada informasi pencurian di sebuah warung kopi di Keputih. 

"Korban berteriak, karena motornya sudah dimasukkan kunci T dan (pelaku) membawa kabur, (motor)," kata dia. 

Baca Juga: Beraksi di 6 Lokasi Surabaya, Pelaku Curanmor Ditangkap

2. Semua pelaku adalah residivis

Lagi, 4 Orang Bandit Curanmor Surabaya Didor PolisiEmpat pelaku curanmor di Surabaya ditembak Polisi. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Soleh menyebut dari keempat pelaku itu, semuanya adalah residivis. Mereka pernah melakukan pencurian dua hingga empat kali. 

"Mereka rata-rata melakukan aksinya beramai-ramai," kata Sholeh.

3. Pelaku mengincar rumah kos

Lagi, 4 Orang Bandit Curanmor Surabaya Didor PolisiBarang bukti curanmor yang diamankan di Polsek Sukolilo. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Biasanya mereka mengincar rumah-rumah kos. Namun, tidak menutup kemungkinan tempat lain juga menjadi sasaran. 

"Sasarannya rumah kos, tapi sebisanya mereka melakukan kegiatan pencurian," terangnya. 

Sementara keempat pelaku sendiri mangaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian. Ada yang dua kali, tiga kali dan empat kali. 

"Dijual Rp600 ribu untuk motor Supra, Matic Rp2 juta, dijual untuk bayar kos," kata salah satu pelaku. 

Salah satu pelaku juga mengaku kapok melakukan pencurian karena kakinya ditembak oleh Polisi. "kapok," sebut pelaku. 

Mereka pun disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Mereka  diancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Baca Juga: 74 Pelaku Curanmor Surabaya Ditangkap, Beroperasi di Atas Jam 6 Malam

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya