Komplotan Spesialis Pembobol Gudang di Surabaya Diringkus Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Polisi membekuk komplotan pelaku spesialis pembobolan pabrik dan gudang di Surabaya. Mereka telah membobol Pabrik Masker di Jalan Sukomanunggal Surabaya pada Rabu (7/12/022) lalu. Pelaku yakni AS, SH, DD serta tiga orang penadah RM, HF dan AD.
1. Pelaku melancarkan aksi saat pabrik kosong
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, eksekutor pembobolan tersebut adalah AS dan SH. Pada Rabu (7/12/2022) lalu mereka melancarkan aksinya, keduanya dibantu oleh DD saat pabrik dalam kondisi kosong.
"Pelaku masuk ke dalam Pabrik dengan cara mencongkel jendela menggunakan besi bubut sehingga jendela terbuka, dan masuk ke ruangan Komputer," ujar Mirzal saat ungkap kasus di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (28/12/2022).
Baca Juga: LBH Surabaya Terima 50 Kasus Pelanggaran HAM, Didominasi HAK Buruh
2. Sejumlah barang dicuri pelaku
Saat sudah berada di dalam, keduanya berusaha mencari barang berharga dengan cara membuka lemari menggunakan kunci yang ditemukan di dalam sebuah dompet kecil. Karena tak menemukan barang berharga, mereka pun mengambil komputer, tv hingga mobil.
"Karena tidak menemukan barang berharga, tersangka mengambil Komputer yang ada diruangan tersebut, selain komputer ada handphone, TV, Kompresor, Mobil Isuzu Traga warna putih dan satu unit sepeda motor," ungkap dia.
AS dan SH berhasil membawa barang-barang tersebut. Hasil kejahatan itu dijual ke penadah bernama RM, oleh RM dijual ke HF. Oleh HF lalu dijual ke AD.
3. Pelaku kerap membobol sejumlah gudang di Surabaya
Selain melakukan membobol pabrik masker, sebelumnya SH dan AS juga melakukan pembobolan di beberapa TKP lainnya di Surabaya. Seperti di gudang jalan Mentor Surabaya, Pada Senin (14/12/2022).
"Membawa satu unit truk Hino dan dan satu unit carry pickup," jelasnya.
Mereka juga melakukan pembobolan di jalan Tembok sayuran Surabaya pada Rabu, (9/11/2022). Satu unit mobil Avanza berhasil mereka bawa.
Mereka pun disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Baca Juga: Sudah Dilarang, Masih Ada Penjual Terompet di Surabaya