LBH Surabaya Terima 50 Kasus Pelanggaran HAM, Didominasi HAK Buruh

PHK paling banyak

Surabaya, IDN Times - Sepanjangan tahun 2022, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menerima 50 kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Pelanggaran HAM itu, didominasi oleh kasus yang berhubungan dengan hak-hak buruh. 

1. 26 kasus pelanggaran HAM terjadi pada buruh

LBH Surabaya Terima 50 Kasus Pelanggaran HAM, Didominasi HAK BuruhIlustrasi buruh atau pekerja saat demonstrasi. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Direktur LBH Surabaya, Abdul Wachid Habibullah mengatakan, dari 50 Kasus tersebut 26 diantaranya adalah soal buruh, kemudian kasus kekerasan terhadap perempuan terhadap anak 11 kasus, pelayanan publik 10 kasus. 

"Adapun pelaku pelanggaran HAM yang diadukan ke LBH Surabaya yang terbanyak adalah perusahaan swasta sebanyak 23 kasus pelanggaran," ujar Habibullah saat konferensi pers catatan akhir tahun di LBH Surabaya, Rabu (28/12/022). 

Baca Juga: Begini Progres Penyelesaian 13 Pelanggaran HAM Berat 

2. Berbagai macam pelanggaran soal buruh diadukan

LBH Surabaya Terima 50 Kasus Pelanggaran HAM, Didominasi HAK BuruhMassa buruh melakukan demo menuntut kenaikan UMP 2022 pada Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Athif Aiman)

Sebanyak 26 pelanggaran pada buruh itu diantaranya soal emutusan Hubungan Kerja(PHK) yang dilakukan secara sepihak oleh pengusaha, Penundaan Upah, Pemotongan Upah Sepihak, bahkan ada yang diberikan gaji atau upah namun tidak sesuai dengan standart upah wilayah Jawa Timur. Adapula pelangaran berupa tidak diberikannya hak atas Tunjangan Hari Raya ke Agamaan. 

"Bahkan ada juga yang tidak mendapatkan hak sesuai dengan Kontrak Kerja dan pelangaran Tindak Pidana Ketenagakerjaan berupa penghalang-Halangan berserikat," ungkap Habibullah. 

Jika di hitung berdasarkan data kasus yang muncul, LBH Surabaya mencatat setidaknya ada 11 kasus karena PHK sepihak, 11 kasus Tidak mendapatkan THR, 2 kasus karena penghalang-halangan berserikat, 3 kasus karena Upah dibawah UMK wilayah Jawa Timur, 3 kasus tidak diberikan Hak sesuai dengan kontrak kerja yang mana ada yang tidak di ikutsertakan dalam Jaminan BPJS ketenagakerjaan maupun disparitas antar pekerja dalam satu pabrik, selanjutnya terdapat 4 kasus penundaan upah serta, 1 kasus pemotongan Upah secara sepihak. 

"Dari seluruh kasus yang traking rata-rata status kerjanya adalah kontrak atau Pekerja Waktu Tertentu (PKWT) sebesar 91 persen, sisanya adalah pekerja tetap atau Pekerja Waktu Tidak Tetap (PKWTT) dan Outsorching masing-masing sebesar 8 persen dan 1persen. Selain itu masa kerjanya rata-rata sudah di atas 5 tahun dan paling tinggi selama 30 tahun," jelas dia. 

3. Pelanggaran hak buruh ditunjang UU Cipta Kerja

LBH Surabaya Terima 50 Kasus Pelanggaran HAM, Didominasi HAK BuruhMassa aksi penolak UU Cipta Kerja melempar batu ke arah polisi di Kwitang, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Menurut dia, banyaknya pelangaran yang terjadi selama tahun 2022 akibat adanya modus yang dilakukan oleh perusahaan agar menghilangkan Hak ketenagakerjaan dengan ditunjang sebuah regulasi baru yakni Undang-Undang Cipta Kerja. UU tersebut justru membuat berkurang perlindungan terhadap pekerja. 

"Adanya regulasi tersebut perusahaan akan mudah untuk melakukan pemutusan hubungan kerja dengan cara melayangkan surat pemberitahuan PHK kepada pekerja dalam waktu 14 hari kerja sebelum dilakukan PHK. Jika tidak ada penolakan dari pekerja maka dianggap pemutusan hubungan kerja sudah terjadi dan perusahaan hanya tinggal memberitahukan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat," pungkas dia. 

Baca Juga: Ketua Komnas HAM: Jurnalis Juga Pembela HAM!

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya