Sudah Dilarang, Masih Ada Penjual Terompet di Surabaya

Vibes tahun baru pun kurang

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota Surabaya telah melarang masyarakat untuk menjual terompet tiup untuk tahun baru melalui Surat Edaran (SE) Nomor 300/24143/436.7.16/2022. Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan, dalam SE juga diatur mengenai larangan untuk tidak memperjualbelikan terompet. Namun, jika terompet tersebut dibuat dan digunakan sendiri, maka diperbolehkan.

"Tidak boleh meniup terompet yang diperjualbelikan, kalau terompet sendiri tidak apa-apa, kan sudah jelas karena kita masih melewati masa pandemi. Yang kedua, ayo dijaga kerukunan umat beragama, dijaga kenyamanan," ujar dia.

Meski begitu, masih ditemukan sejumlah pedagang terompet di jalan Surabaya. Dari pantauan IDN Times di lapangan, masih terdapat pedagang terompet tahun baru di Kota Surabaya, seperti di jalan Stasiun Kota dan Jalan Pasar Kerampung Surabaya. Mereka mengaku tidak tahu dengan aturan tersebut. 

Salah satu pedagang terompet tahun baru adalah Herman yang berjualan di Jalan Stasiun Kota. Ia mengaku hanya dititipi oleh pembuat terompet. Dia tak tau jika Pemkot melarang penjualan terompet tiup.

"Saya hanya dititipi, Kalau menurut saya, kalau yang jual berani ya terserah kalau dilarang ya mau gimana. Kalau menurut saya kasihan penjualnya," kata dia. 

Meski begitu, Herman mengaku, penjualan terompet tersebut tak seramai yang tahun-tahun sebelumnya. Pengendara motor yang lewat di depan dagangannya belum ada yang membeli. 

"Yang beli baru dari hotel, memborong ada 30 terompet yang dibeli," tutur dia. 

Selain Herman, pedagang lain di Jalan Kapas Kerampung, Ova juga mengaku tidak tahu jika ada aturan larangan terompet. Berbeda dengan Herman, Ova menjual terompet tiup plastik buatan pabrik. Meski begitu, penjualannya juga tak seramai dulu, saat sebelum Pandemik. 

"Sekarang jualannya gak kayak dulu, dulu selalu ramai. Cuma biasanya kalau ramai-ramainya itu pas mendekati tahun baru," kata Ova.

Baca Juga: Jualan Terompet Tiup di Surabaya Dilarang

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya