Jualan Terompet Tiup di Surabaya Dilarang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Warga Surabaya dilarang menjual terompet tiup hingga kembang api untuk perayaan malam pergantian tahun 2023. Jika masih nekat, Satpol PP Surabaya tak segan untuk menyita dagangan tersebut.
1. Larangan berjualan terompet tiup karena masih pandemik
Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, pelarangan penjualan terompet tiup tersebut karena Surabaya masih dalam masa Pandemik COVID-19. Sehingga, dikhawatirkan akan terjadi penularan melalui terompet
"Kalau terompet kan ini masih pandemi, jadi untik mencegah penyebaran covid tetap dilarang," kata Eddy.
Meski begitu, Eddy tak melarang terompet berbunyi saat malam tahun baru. Yang ia larang hanya meniup terompet.
Baca Juga: Kejati Jatim Pastikan Sidang Perkara Kanjuruhan Digelar di Surabaya
2. Penjual kembang api tak berizin tak boleh jualan
Selain terompet, penjualan kembang api juga dilarang. Penjual kembang api yang dilarang adalah yang tidak memiliki izin, sementara yang memiliki izin boleh berjualan.
"Malam tahun baru dilarang (memainkan) petasan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan," tutur dia.
3. Satpol PP tak segan menyita
Jika nantinya ditemukan penjual kembang api ataupun terompet, ia tak segan untuk menyita jualan tersebut. Apa lagi penjual yang tanpa memiliki izin.
"Kalau ditemukan akan kami sita. Nanti kalau ada penjual kembang api di jalan-jalan, gak ada izinnya kami sita. Tetapi kalau ada izinnya kan mereka sudah tahu aturannya," pungkas dia.
Baca Juga: 5 Jasa Service AC Terbaik di Surabaya