5 Fakta Kasus Ronald Tannur yang Diduga Bunuh Dini Sera hingga Bebas

Dari tendang hingga lindas pakai mobil

Surabaya, IDN Times - Polisi menetapkan Gregorius Ronald Tannur alias GRT (31) anak dari anggota DPR RI sebagai tersangka penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti atau Andini (29) hingga tewas pada Rabu (4/10/2023) di parkiran Blackhole KTV.  Berikut ini lima fakta kasus Ronald Tannur yang aniaya Dini hingga tewas. 

1. Sudah berpacaran sejak Mei 2023 dan sedang cekcok

5 Fakta Kasus Ronald Tannur yang Diduga Bunuh Dini Sera hingga BebasTersangka kasus dugaan penganiayaan, Ronald (kanan) dihadirkan saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). Polrestabes Surabaya menetapkan R yang diduga merupakan putra anggota DPR RI sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/tom.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, Ronald dan Dini sudah berpacaran sejak Mei 2023 lalu. Pada saat sebelum penganiayaan, keduanya diundang oleh teman-temannya untuk datang di tempat hiburan Blackhole KTV, Jalan Mayjen Jono Soewojo, Dukuh Pakis, Surabaya.

"Pada hari Rabu 4 Oktober, pukul 00.10 WIB korban DSA dan saksi GRT disaksikan security pulang menuju lift, saat itu terjadi cekcok, pertengkaran," ujar Pasma di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023). 

Baca Juga: Perempuan Tewas di Apartemen, Diduga Dianiaya di Tempat Hiburan Malam

2. Ronald tendang kaki Andini dan pukul pakai botol miras

5 Fakta Kasus Ronald Tannur yang Diduga Bunuh Dini Sera hingga BebasPolrestabes Surabaya saat ungkap kasus penganiayaan di tempat hiburan, Jumat (6/10/2023). (IDN Times/Khusnul Hasana).

Saat cekcok itu, Ronald melakukan penganiayaan terhadap Dini. Ronald Tannur menendang kaki Dini hingga terjatuh sampai pada posisi duduk. 

"Kemudian, saksi (Ronald) melakukan pemukulan kepala sebanyak dua kali menggunakan botol minuman," katanya. 

3. Ronald lindas Dini pakai mobil hingga terseret lima meter

5 Fakta Kasus Ronald Tannur yang Diduga Bunuh Dini Sera hingga BebasPolrestabes Surabaya saat ungkap kasus penganiayaan di tempat hiburan, Jumat (6/10/2023). (IDN Times/Khusnul Hasana).

Sampai di parkiran basement, Ronald dan Dini masih bercekcok. Dini lalu bersandar di mobil Ronald. Kemudian Ronald duduk di kemudi mobil, ia lalu menancapkan gas berbelok ke kiri. 

"Posisi korban di sisi kiri. Sehingga mengakibatkan, korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret lima meter kurang lebih," terang Pasma

Tak lama, petugas keamanan datang. Dini kemudian dimasukan di bagian belakang mobil atau bagasi dan dibawa ke apartemen. 

4. Ronald sempat kasih napas buatan ke Dini

5 Fakta Kasus Ronald Tannur yang Diduga Bunuh Dini Sera hingga BebasRonald Tannur, putra anggota DPR RI yang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban Dini Sera Afrianti meninggal dunia. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Sampai di apartemen, Ronald memindahkan Dini ke kursi roda. Saat itu kondisi Dini sudah lemas, Ronald mencoba memberi napas buatan dan menekan dada Dini. 

"Namun tidak ada respons, selanjutnya korban dibawa ke RS National Hospital untuk dilakukan tindakan medis," tutur Pasma. 

Sekitar pukul 02.30 Dinidinyatakan meninggal dunia. Atas kejadian itu Polrestabes Surabaya pun mengajukan autopsi terhadap Dini di RSUD Dr Soetomo.

5. Hasil autopsi Dini ditemukan banyak luka

5 Fakta Kasus Ronald Tannur yang Diduga Bunuh Dini Sera hingga Bebas(Ilustrasi orang meninggal) IDN Times/Mia Amalia

Keterangan dokter forensik RSUD Dr Soetomo, dr Reny mengatakan hasil autopsi pada pemeriksaan luar,  didapati ada luka memar pada kepala sisi belakang, leher bagian kanan kiri, anggota gerak atas, dada bagian kanan dan tengah, kemudian perut kiri bawah, lutut kanan, tungkai, pada punggung tangan dan ditemukan luka lecet pada anggota gerak atas.

"Sedangkan pemeriksaan dalam, kami temukan resapan darah pada otot leher atau lapisan kulit bagian leher kanan dan kiri, patah tulang disertai resapan darah pada tulang iga kedua sampai kelima, kemudian ada luka memar pada organ paru dan hati," ujarnya. 

Atas perbuatannya Ronald pun disangkakan dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan atau pasal 359 KUHP. Ia terancam 12 tahun penjara. 

Baca Juga: Perempuan Tewas di Apartemen Surabaya Diduga Dianiaya

Topik:

  • Zumrotul Abidin
  • Faiz Nashrillah
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya