41 Bacaleg Surabaya Tidak Memenuhi Syarat 

800 Bacaleg di Surabaya lolos verifikasi

Surabaya, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya telah melakukan verifikasi dokumen kepada Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). Hasilnya, dari 841 bacaleg terdaftar ada 41 dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS. Sementara sisanya yakni 800 bacaleg dinyatakan masuk Daftar Calon Sementara (DCS). 

Ada beberapa faktor mengapa mereka tak lolos verifikasi. Salah satunya tak kunjung melakukan perbaikan dokumen. 

Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan Soeprayitno mengatakan, 41 bacaleg yang TMS itu pun harus memupuskan harapan sebagai calon legislatif. Hal ini karena mereka tak kunjung melengkapi dokumen persyaratan sampai batas waktu yang ditentukan. 

"Dipicu tidak kunjung melengkapi dokumen syarat pencalonan hingga batas waktu berakhir. Artinya TMS, mau tidak mau," ujar pria yang akbrab disapa Nano itu, Senin (21/8/2023). 

Tahap selanjutnya, KPU Surabaya akan menerima tanggapan masyarakat mulai 19 Agustus hingga 28 Agustus 2023. 800 bacaleg yang telah dinyatakan DCS bisa mencermati kembali penulisan nama dan identitas lainnya di KPU Surabaya. 

"Monggo masyarakat Surabaya bisa mencermati terhadap BCAD (Bakal Calon Anggota DPRD) Surabaya yang berasal 18 parpol sebagaimana yang diumumkan oleh KPU Surabaya melalui DCS," jelas dia. 

Bacaleg dan masyarakat bisa datang ke KPU Surabaya, kemudian mengisi formulir yang disediakan oleh KPU. Selain itu juga bisa membuka di laman website yang disediakan KPU. 

"Misalkan ada BCAD yang dinilai merasa keberatan penulisan gelar. Monggo bisa mendatangi kantor KPU Surabaya. Penulisan gelar terhadap BCAD, KPU Surabaya sudah merujuk berdasarkan berlandasan keputusan kementerian pendidikan dan kebudayaan, tentang ejaan yang disempurnakan," pungkas dia.

Baca Juga: 244 Kebakaran Lahan Terbuka Terjadi di Surabaya

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya