2 Terdakwa Kanjuruhan Segera Divonis, Ini Perjalanan Kasusnya

Rakyat menunggu keadilan! 

Surabaya, IDN Times - Vonis dua terdakwa tragedi Kanjuruhan dari Arema FC yakni mantan Panitia Pelaksana Abul Haris dan mantan Security Officer, Suko Sutrisko akan digelar, Kamis (9/3/2023) di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. Keduanya telah dituntut 6 tahun 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (3/2/2023) lalu. Berikut perjalanan kasusnya:

1. Ditetapkan tersangka oleh Kapolri karena menewaskan ratusan orang

2 Terdakwa Kanjuruhan Segera Divonis, Ini Perjalanan KasusnyaAparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk ke lapangan usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu malam (1/10/2022). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

Abdul Haris dan Suko Sutrisno ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya atas tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang menewaskan 135 orang. Keduanya ditetapkan tersangka oleh Kapolri pada Kamis (6/10/2022) lalu. 

Abdul Haris ditetapkan tersangka karena, sebagai Ketua Panitia Pelaksana, dia mengabaikan keamanan dengan mencetak tiket melebihi kapasitas stadion. Kapasitas stadion hanya 38 ribu, sementara Abdul Haris mencetak tiket 43 ribu tiket. 

Sementara Suko Sutrisno ditetapkan tersangka, karena sebagai Security Officer ia tak bertanggung jawab terhadap pintu-pintu stadion. Pada saat tragedi terjadi, pintu-pintu stadion tertutup. 

Setelah penetapan tersangka itu, Abdul Haris dan Suko Sutrisno pun menjalani serangkaian pemeriksaan yang dimulai pada Selasa (11/10/2022) di Polda Jatim, mulai dari pemeriksaan sebagai tersangka hingga rekonstruksi. Tak lantas memakai baju orange, penahanan para tersangka pun baru dilakukan pada Senin (24/10/2022). 

Baca Juga: Penuntasan Tragedi Kanjuruhan, Erick Thohir Masih Janji

2. Berkas perkara sempat ping pong

2 Terdakwa Kanjuruhan Segera Divonis, Ini Perjalanan KasusnyaBerkas perkara tahap 1 tragedi kerusuhan Kanjuruhan. Dok. Kejati Jatim

Meski sudah ditahan di Mapolda Jatim, berkas perkara para tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, tak berjalan mulus. Berkas perkara tersebut sempat bolak balik seperti bola ping pong hingga tiga kali antara penyidik Polda Jatim dengan Kajati Jatim. 

Setelelah tiga kali dikembalikan ke Polda Jatim, berkas perkara lima tersangka yakni Abdul Haris, Suko Sutrisno, Hasdarmawan, Bambang Sidik dan Wahyu Setyo Pranoto dinyatakan lengkap atau P21. 

Sementara tersangka Akhmad Hadian Likita dikembalikan ke Polda Jatim. Bahkan Hadian dibebaskan dari penahanan. 

3. Haris dan Suko akhirnya bisa disidang

2 Terdakwa Kanjuruhan Segera Divonis, Ini Perjalanan KasusnyaTerdakwa tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris dan Suko Sutrisno saat jalani sidang lanjutan di PN Surabaya, Kamis (23/2/2023). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Meski berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, Abdul Haris dan Suko Sutrisno tak langsung menjalani sidang. Pendaftaran sidang yang dilakukan Kejati Jatim ke PN Surabaya sempat ditolak. Ini karena pendaftaran sidang harus melalui online, sementara saat itu Kejati Jatim belum mendaftar secara online. 

Setelah melalui proses panjang, sidang perdana tragedi Kanjuruhan pun mulai dilaksanakan pada Senin (16/1/2023) di PN Surabaya. Sidang itu melibatkan 1800 personel untuk menjaga jalannya persidangan. Aremania tak dibolehkan datang untuk mengawal sidang demi alasan keamanan. 

Dalam sidang perdana itu, dua terdakwa, Abdul Haris dan Suko Sutrisno didakwa pasal kelalaian. Mereka didakwa tiga pasal sekaligus yakni Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun, pasal 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pasal 360 ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara 9 bulan. 

Terdakwa Abdul Haris didakwa pasal kelalaian karena telah menjual tiket melebihi kapasitas stadion. Yakni 43 ribu tiket, sementara kapasitas stadion hanya 38 ribu orang. 

Ia juga disebut tak memperhatikan regulasi keselamatan PSSI edisi 2021 pasal 6 angka 1, pasal 8 angka 1 dan pasal 19 huruf b, pasal 21 dan pasal 24. 

Kemudian, untuk terdakwa Suko Sutrisno didakwa pasal kelalaian karena sebagai Security Officer Suko diangap tidak bertanggung jawab terhadap tugasnya. Ia seharusnya memerintahkan para steward untuk tetap berada di pintu-pintu stadion hingga penonton keluar.

Saat tragedi itu terjadi, pintu stadion dalam keadaan tertutup. Sementara, steward tak berada di pintu stadion. Suporter yang panik dan berebut pintu keluar pun lemas, terjatuh, terhimpit, terinjak dan menyebabkan kematian. 

Suko disebut tak memperhatikan regulasi keselamatan PSSI edisi 2021 pasal 6 angka 1, pasal 8 angka 1 dan pasal 19 huruf b, pasal 21 dan pasal 24. 

Baca Juga: 8 Kejanggalan Sidang Tragedi Kanjuruhan versi Koalisi Masyarakat Sipil

4. Abdul Haris dan Suko dituntut 6 tahun 8 bulan penjara

2 Terdakwa Kanjuruhan Segera Divonis, Ini Perjalanan KasusnyaTerdakwa tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris dan Suko Sutrisno saat jalani sidang lanjutan di PN Surabaya, Kamis (23/2/2023). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Kemudian pada Jumat (3/2/2022) keduanya pun dituntut 6 tahun 8 bulan oleh JPU. Keduanya terbukti tak memperhatikan keselamatan dan keamanan penonton sehingga menyebabkan 135 orang meninggal dunia, 24 orang luka berat dan 623 orang luka-luka. 

Usai dituntut 6 tahun 8 bulan penjara, keduanya mengajukan nota pembelaan. Mereka sama-sama mengklaim telah menjalankan tugasnya masing-masing. Bahkan, keduanya menyebut PSSI tak pernah menyampaikan regulasi keamanan pertandingan kepada panita pelaksana. 

Kini, keduanya hanya nunggu keadilan berpihak pada mereka.  Mereka pun akan menerima putusan tersebut, namun tetap berharap bisa bebas. Pernyataan ini disampaikan Penesahat Hukum mereka, Sumardan. 

“Sampai sekarang, kami masih berharap putusan hakim bebas. Kalau tidak bebas maka besok kami akan berunding dulu langkah apa saja yang akan kami lakukan,” ujarnya, Rabu (8/3/2023) malam.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya