2 Pesepak Bola Asal Nigeria Dideportasi Kemenkumham Jatim

Pakai paspor palsu

Surabaya, IDN Times - Dua orang pemain sepak bola asal Nigeria didepotasi oleh Kemenkumham Jawa Timur, Kamis (16/2/2023). Mereka masuk ke Indonesia dengan menggunakan paspor palsu. 

1. WNA sudah dikembalikan ke negara asal

2 Pesepak Bola Asal Nigeria Dideportasi Kemenkumham JatimWNA Nigeria dipulangkan ke negaranya karena gunakan paspor palsu. (Dok. Kanwil Kemenkumham Jatim)

Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari mengatakan, deportasi dilakukan kepada dua WN Nigeria atas nama Igboeli Lawrence Chukwujekwu dan Ntumobe Paul Hapuruchukwu. Mereka telah dikembalikan ke negara asalnya.

"Keduanya diterbangkan ke Nigeria melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang pada Rabu 15 Februari 2023," ujarnya. 

Baca Juga: Antisipasi Calo, Kantor Kumham Jatim Gunakan Kartu Akses Khusus

2. Menggunakan paspor palsu

2 Pesepak Bola Asal Nigeria Dideportasi Kemenkumham JatimWNA Nigeria dipulangkan ke negaranya karena gunakan paspor palsu. (Dok. Kanwil Kemenkumham Jatim)

Kedua warga negara Nigeria tersebut ditangkap oleh Petugas Imigrasi Indonesia pada bulan Juni dan Juli 2022 di kawasan Jakarta Barat dan Bogor. Keduanya dianggap telah melanggar pasal 78 ayat 3 dan pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yakni menggunakan paspor palsu. 

"Keduanya masuk ke Indonesia menggunakan paspor Ghana yang setelah diselidiki, ternyata paspornya palsu," terang Imam.

Lawrence menggunakan nama Yeboah Mensah. Sedangkan Ntumobe masuk ke Indonesia menggunakan nama Asare David.

"Saat kami konfirmasi, Ntumobe merantau ke Indonesia untuk mencoba peruntungan sebagai pemain sepak bola," imbuh Kasubsi Keamanan Rudenim Surabaya Didit Karyanto.

3. Kedua WNA mencoba masuk klub bola Liga 1 tapi gagal

2 Pesepak Bola Asal Nigeria Dideportasi Kemenkumham JatimWNA Nigeria dipulangkan ke negaranya karena gunakan paspor palsu. (Dok. Kanwil Kemenkumham Jatim)

Keduanya beberapa kali mencoba masuk di klub Liga I Indonesia. Namun, tidak ada klub yang bersedia menerimanya. 

"Akhirnya dia menganggur selama itu, tapi tidak segera pulang ke Nigeria sampai izin tinggalnya habis, sehingga kami amankan karena overstay," jelasnya.

Setelah menjalani proses hukum, mereka kemudian diputuskan untuk dideportasi ke negara asal mereka. Proses deportasi tersebut dilakukan dengan memperhatikan hak asasi manusia dan aturan hukum internasional. 

"Kedua warga negara Nigeria diberikan hak untuk berbicara dengan Konsulat Nigeria dan juga diberikan akses kesehatan dan makanan selama proses deportasi berlangsung," terang Didit.

Baca Juga: Krisis Kepadatan Lapas Surabaya, Ini Langkah Kumham Jatim

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya