Tak Terima Ditegur, Pria di Tuban Cekik Penjual Kopi Hingga Tewas

Keduanya terlibat perkelahian di tepi pantai

Tuban, IDN Times - Seorang pria berinisial HP (32), warga Dusun Jembel, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban nekat menghabisi nyawa Jaelan (58). HP membunuh Jaelan yang merupakan penjual kopi dengan cara dicekik lehernya. Tak hanya mencekik leher korban, pelaku juga menenggelamkan kepala korban ke dalam air laut hingga akhirnya korban tak bisa bernafas dan tewas. Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di di Jl RE Martadinata, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban, pada Rabu (5/1/2022), malam. 

1. Korban menegur pelaku karena mengganggu tempat jualannya

Tak Terima Ditegur, Pria di Tuban Cekik Penjual Kopi Hingga TewasTersangka HP saat diamankan di Mapolsek Tuban. IDN Times/Imron

Kapolsek Tuban, Iptu Rianto saat ditemui mengatakan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, motor yang sedang diduduki pelaku mengenai tikar korban yang berada di atas trotoar.

"Korban kemudian menegur pelaku," kata Kapolsek Tuban, Iptu Rianto, Kamis (6/1/2022).

2. Pelaku menenggelamkan kepala korban di laut berulang kali

Tak Terima Ditegur, Pria di Tuban Cekik Penjual Kopi Hingga TewasTersangka HP saat diamankan di Mapolsek Tuban. IDN Times/Imron

HP yang tak terima ditegur korban, lanjut Rianto, akhirnya menyerang korban. Keduanya kemudian terlibat perkelahian dan sama-sama terjatuh ke laut. Saat berada di laut itu pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara dicekik dan kepalanya ditenggelamkan di laut beberapa kali.

"Korban kemudian meninggal dunia, sementara polisi yang datang ke lokasi kejadian langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," jelasnya.

Baca Juga: Tabrak Truk Parkir, Pengendara Motor di Tuban Meninggal

3. Pelaku juga diketahui terpengaruh minuman keras

Tak Terima Ditegur, Pria di Tuban Cekik Penjual Kopi Hingga TewasGedung Mapolsek Tuban. IDN Times/Imron

Berdasarkan pemeriksaan, HP diketahui terpengaruh minuman keras saat melakukan pembunuhan tersebut. Miras itu ia beli di sebuah warung sebelum ke tempat kejadian perkara.

Akibat perbuatannya, HP sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Pelaku dan korban ini juga sama-sama satu desa atau bertetangga la dan pelaku juga sudah kita tahan," pungkasnya.

Baca Juga: Tutup Selama 4 Bulan, Jembatan Penghubung Tuban-Bojonegoro Dibuka

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya