Polisi Grebek Pabrik Arak Jawa Beromset Ratusan Juta di Tuban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tuban, IDN Times- Polres Tuban kembali mengerebek pabrik arak Jawa Rabu (16/1). Kali ini, pabrik yang digerebek beromset ratusan juta setiap bulannya. Pabrik yang terletak di Desa Perungahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban ini diketahui sudah beroperasi selama beberapa bulan itu. Dalam sehari mereka bisa menghasilkan 25 liter arak.
"Kami jajaran kepolisian Polres Tuban kembali mengamankan dua tersangka dan mengerebek pabrik miras. Untuk pabrik miras saya tidak akan segan-segan memberangusnya," kata Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono di lokasi pengerebekan.
Baca Juga: Asik Main Sepak Bola, Pemuda Asal Tuban Tewas Tersambar Petir
1. Kedua tersangka memproduksi arak di dalam kamar
Agar kegiatan produksi arak tidak diendus oleh petugas kepolisian, kedua tersangka memproduksi miras tersebut di sebuah kamar kecil. Rumah yang mereka huni pun hanya berukuran 1,5x2,5 meter.
"Di lokasi yang sempit seperti ini mereka memproduksi arak, coba lihat asap yang dihasilkan dari pembakaran arak dan lihat kondisi arak yang mereka produksi sangat kotor. Dan ini diminum, saya yakin akan merusak kesehatan," ungkap Nanang.
2. Arak dijual senilai Rp100 ribu per botol
Kepada polisi, kedua tersangka yang berinisial IW (47) dan FJ (38) ini mengaku jika arak yang ia produksi dijual senilai Rp100 ribu per botolnya ukuran 15000 mili liter. Sedangkan dalam satu karton kardus, ia jual senilai Rp500 ribu berisi lima botol. "Pelaku ini memproduksi sebanyak-banyaknya, tergantung dari berapa orang atau pelanggan memesan," jelas Nanang.
3. Pelanggan dari luar daerah
Biasanya, lanjut Nanang, sebagain arak dijual kepada sejumlah pelanggan tetap mereka yang kebanyakan berasal dari luar daerah, seperti Bojonegoro, Surabaya dan Lamongan. Para pelanggan ini membeli dengan cara mendatangi lokasi pabrik dan membawa minuman itu ke kota tujuannya mengunakan mobil supaya tidak diendus oleh petugas kepolisian. "Jadi pelanggan mereka berdua ini berasal dari Bojonegoro, Surabaya dan beberapa kabupaten di sekitar Tuban," katanya.
4. Pelaku dijerat hukum 15 tahun
Dari hasil pengrebekan polisi berhasil mengamankan ribuan liter arak Jawa, dengan rincian 1800 liter baceman arak, 10 kardus arak, masing-masing satu kardusnya berisi 5 botol 1500 ml, empat buah kompor gas, 8 tabung gas elpiji bersubsidi, dua dandang besar dan sejumlah bahan dasar arak lainnya. "Kedua tersangka akan kami jerat dengan Pasal 135 Jo 71, ayat 2 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara."
5. Kapolres janji 2019 Tuban bebas miras
Mengambil pelajaran dari sejumlah kasus kematian yang diakibatkan karena pesta miras, Nanang berjanji di tahun 2019 ini Kabupaten Tuban akan terbebas dari minuman keras dan tindakan kriminalitas.
"Saya tidak main-main, kalau ada saja yang berani menjual atau memproduksi arak akan kami tindak, dan kami akan jadikan Tuban sebagai kabupaten bebas dari miras dan kejahatan kriminalitas," tegasnya.
Baca Juga: Pelaku Perampasan Kalung di Tuban Kunci Korban dalam Kamar Mandi