Pilu, Gadis Disabilitas Diperkosa Pemuda Usai Ditawari Gelang Terapi

Usai kejadian korban kemudian menangis dan memeluk ibunya

Bojonegoro, IDN Times- Sebut saja Citra (18), bukan nama sebenarnya, gadis penyandang disabilitas asal Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro ini, tak kuasa menanggung kesedihan yang ia rasakan. Ia menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pemuda berinisial PH (27).

Perbuatan bejat PH yang merudapaksa Citra, dilakukan di rumah korban pada, Senin (22/7) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, pelaku menawarkan gelang terapi kepada korban dan ibunya. Korban tak menyangka mendapatkan perlakuan tak senonoh dari pelaku, mengingat korban dan pelaku sebelumnya juga sudah saling mengenal.

1. Gelang terapi diklaim dapat menyembuhkan penyakit korban

Pilu, Gadis Disabilitas Diperkosa Pemuda Usai Ditawari Gelang TerapiIDN Times/ Imron

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli menuturkan, usai melakukan aksinya, pelaku kemudian meninggalkan korban begitu saja. Sambil menangis, korban yang mendapatkan perbuatan pelecehan seksual dan pemerkosaan dari pelaku itu, kemudian mendatangi ibu korban. "Ibu korban ini curiga kok tiba-tiba anaknya menangis, lantas bertanya kepada anaknya, kenapa kok menangis," kata Ary yang menirukan omongan ibu korban.

2. Korban bercerita kepada ibunya, bahwa habis saja diperkosa

Pilu, Gadis Disabilitas Diperkosa Pemuda Usai Ditawari Gelang TerapiPixabay

Kemudian korban bercerita kepada ibunya, bahwa baru saja ia diperkosa oleh pelaku. Pelaku pemerkosaan sendiri, kata Ary, bukan merupakan warga asli Bojonegoro, melainkan pendatang dari Sumatera. Tak terima putri tercintanya diperlukan tidak senonoh, ibu korban kemudian melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. 

Baca Juga: Ditinggal Istri Jadi TKW, Pria Ini Perkosa Keponakan Sejak 2015

3. Pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara

Pilu, Gadis Disabilitas Diperkosa Pemuda Usai Ditawari Gelang TerapiIDN Times/ Istimewa

Tak lama setelah laporan itu, polisi langsung menangkap pelaku. Ia pun harus mendekam di balik jeruji besi penjara. PH diancam pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Atas kasus ini Kapolres Bojonegoro mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukumnya agar tetap hati-hati dan jangan percaya dengan seseorang, terlebih yang baru ia kenal. "Untuk barang bukti kita amankan, gelang dari pelaku," pungkasnya.

Baca Juga: Aksi Vandalisme di Kantor Pemkab Bojonegoro, Dua Pelaku Terekam CCTV

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya