Ditinggal Istri Jadi TKW, Pria Ini Perkosa Keponakan Sejak 2015

Setidaknya sudah 11 kali dilakukan

Surabaya, IDN Times - Seorang wanita sebut saja bernama Mawar (21) melaporkan tindakan pemerkosaan terhadap dirinya yang dilakukan terus menerus sejak ia masih berusia di bawah umur (16 tahun). Bahkan, tindakan pemerkosaan ini dilakukan oleh paman sekaligus ayah tiri korban.

 

1. Korban merupakan keponakan sekaligus anak angkat pelaku

Ditinggal Istri Jadi TKW, Pria Ini Perkosa Keponakan Sejak 2015Pixabay

 

Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni menerangkan bahwa Mawar tinggal serumah dengan pelaku, MRN di Jalan Juwingan Surabaya. Korban sendiri sebenarnya berasal dari Kota Malang.

"Pelapor sudah tinggal serumah dengan terlapor sejak masih duduk di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Pelapor merupakan keponakan sekaligus anak angkat terlapor," ujarnya, Senin (3/6).

2. Pertama kali memperkosa korban saat pulang dari Hongkong

Ditinggal Istri Jadi TKW, Pria Ini Perkosa Keponakan Sejak 2015IDN Times/Sukma Shakti

 

MRN sendiri merupakan seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang sempat bekerja di Hongkong selama bertahun-tahun. Saat pulang ke Indonesia, ia tak dapat menahan nafsu bejatnya melihat keponakannya yang beranjak dewasa. MRN pun memperkosa korban dengan disertai ancaman.

"Setelah pelaku pulang dari Hongkong untuk bekerja, pelaku mengatakan kangen kepada korban. Kemudian korban diajak masuk ke dalam kamar dan sampai di dalam kamar korban langsung dipaksa untuk diajak melakukan hubungan badan layaknya suami istri," lanjut Ruth.

3. Sudah dilakukan 11 kali

Ditinggal Istri Jadi TKW, Pria Ini Perkosa Keponakan Sejak 2015Pixabay.com/PublicDomainPictures

 

Setidaknya MRN telah melakukan hal tersebut kepada Mawar sebanyak 11 kali sejak tahun 2015 hingga saat ini. Namun korban takut untuk melapor ke siapa pun lantaran selalu diancam oleh MRN.

"Sementara istri pelaku saat itu masih bekerja di Hongkong. Jadi tidak ketahuan," terangnya.

4. Korban baru berani melapor ke polisi saat sudah dewasa

Ditinggal Istri Jadi TKW, Pria Ini Perkosa Keponakan Sejak 2015IDN Times/Sukma Shakti

 

Lantaran sudah cukup umur dan sudah mengumpulkan cukup keberanian, Mawar akhirnya melaporkan pamannya ke Unit PPA Polrestabes Surabaya. MRN pun dijadikan tersangka atas Pasal 81 UU RI No 35 thn 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun dengan denda Rp300 juta," pungkas Ruth.

Baca Juga: Seorang Siswi SMP Diperkosa oleh 5  Teman Pacarnya

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya