Perdaya Korban, Terdakwa Penipuan Haji Mengaku Istri Ketua PWNU Jatim

Terdakwa juga mengaku punya kenalan orang Kemenag

Lamongan, IDN Times- Sidang lanjutan kasus penipuan perjalanan haji, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi kembali di gelar di Pengadilan Negeri Lamongan, Selasa (7/5). 

Dalam sidang itu, saksi bernama Agus Haryanto menyebut jika terdakwa dugaan kasus penipuan perjalanan haji plus, Nurul Faizah kerap mengaku sebagi istri sah dari mantan Ketua PWNU Jawa Timur Prof. Dr. KH. Ali Maschan Musa untuk memperdaya korbannya.

1. Mengaku kenal dengan orang dalam Kemenag

Perdaya Korban, Terdakwa Penipuan Haji Mengaku Istri Ketua PWNU JatimIDN Times/ Imron

Selain mengaku sebagi istri pimpinan PWNU Jatim, terdakwa juga pernah mengaku mempunyai kenalan orang dalam di Kementerian Agama di Jakarta. Parahnya, para korban tidak menaruh rasa curiga dan menggunakan jasa travel perjalanan haji plus miliknya. "Karena terdakwa ini mengaku sebagi istri dari mantan ketua PWNU Jatim. Kami tidak menaruh curiga dan menuruti semua yang diperintahkan oleh terdakwa," katanya.

Baca Juga: Siswa SMP di Lamongan Ciptakan Robot dari Limbah Medis

2. Korban ditipu hingga ratusan juta

Perdaya Korban, Terdakwa Penipuan Haji Mengaku Istri Ketua PWNU JatimIDN Times/ Imron

Korban penipuan perjalanan haji plus bernama Kastona (62) warga Desa Kaswestolegi, Kecamatan Karangeneng, Lamongan ditipu akan diberangkatkan ke Mekah melalui haji plus miliknya. Ia dijanjikan bisa berangkat asal membayar uang sebesar Rp170 juta.

Namun, saat itu korban hanya sanggup membayarnya  Rp 1, 3 juta. Itupun dibayar secara bertahap. "Jadi ibu saya diminta untuk membayar uang Rp170 juta kalau mau berangkat. Tapi saya bilang tidak sanggup kalau bayar semuanya, kemudian saya angsur," kata Agus.

3. Korban ditelantarkan di Tangerang Banten selama empat hari

Perdaya Korban, Terdakwa Penipuan Haji Mengaku Istri Ketua PWNU JatimIDN Times/ Imron

Usai membayar biaya perjalanan haji plus ke kota Mekah, korban diberangkatkan ke Tangerang. Sesampainya di sana, korban dan delapan rekannya menginap di salah satu hotel selama tiga hari.

Setelah masa sewa hotel habis, mereka dititipkan di salah satu rumah warga pemilik katering makanan. "Ternyata ibu saya malah dititipkan di rumah salah satu warga, yang mulia. Kemudian beliau menghubungi saya dan kami berangkat menjemput ibu saya," jelasnya. Saat ditempatkan di rumah itu, ponsel korban juga diambil oleh terdakwa secara diam-diam. Bahkan, kartunya dibuang oleh terdakwa.

4. Terdakwa tidak membantah pengakuan saksi

Perdaya Korban, Terdakwa Penipuan Haji Mengaku Istri Ketua PWNU JatimIDN Times/ Imron

Terpisah, Nurul Faizah tak menampik pengakuan para sakis yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada saat persidangan. Ia pun berniat untuk mengembalikan uang yang sudah ia gunakan. "Apakah terdakwa keberatan dengan keterangan dari saksi?" tanya hakim.  "Tidak yang mulai," jawab Faizah.

5. Ada beberapa saksi yang bakal dihadirkan dalam persidangan mendatang

Perdaya Korban, Terdakwa Penipuan Haji Mengaku Istri Ketua PWNU JatimIlustrasi hukum (Pixabay)

Sementara itu, JPU Andhika berencana menghadirkan nama-nama yang disebut dalam persidangan. "Tentunya ada beberapa nama yang disebut tadi dalam sidang. Jadi tidak menutup kemungkinan kita juga akan panggil pihak yang disebut dalam persidangan," ujarnya.

Baca Juga: Buruh di Lamongan Sepakat Akhiri Perbedaan Usai Pemilu

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya