Kepergok Curi Kotak Amal, Pria Lamongan Jadi Bulan-bulanan Massa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lamongan, IDN Times- AS (27), pria asal Desa Ngajaran, Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan menjadi bulan-bulanan massa usai kepergok mencuri uang kotak amal di Masjid At Taqwa, Desa Gambuhan, Kecamatan Kalitengah, pada Senin (23/3), sore.
Warga sempat menghajar pelaku karena kesal. Beruntung, polisi dari Mapolsek Kalitengah langsung mengamankan dan membawa pelaku ke Polsek untuk menghindari amukan massa. Kasubag Humas Polres Lamongan AKP Djoko Bisono membenarkan kejadian tersebut saat ini polisi tengah menahan pelaku. "Benar kita amankan tersangka pencurian kotak amal masjid," kata Djoko, Selasa (24/3).
1. Kepergok warga saat menjalankan salat dhuhur
Djoko menuturkan, kejadian itu bermula saat salah seorang warga setempat bernama Hamdani akan melaksanakan salat duhur di masjid yang terletak tak jauh dari tempat tinggal saksi.
Saat membuka pintu dan masuk ke masjid, Hamdani kaget melihat seorang pria tengah memasukkan uang dalam tas yang ia bawa. "Dipergoki salah satu warga kemudian saksi berteriak ada pencuri," jelasnya.
2. Pelaku dibawa warga ke balai desa
Warga yang mengetahui aksi pencurian tersebut, langsung datang ke masjid dan menghajar pelaku. Sebelum diamankan polisi ke Polsek Kalitengah warga juga membawa pelaku ke kantor balai desa setempat sebelum akhirnya dibawa petugas. "Dihajar massa karena kesal kemudian kita amankan yang bersangkutan dan dilakukan penahanan,"ujar mantan Kasat Narkoba tersebut.
3. Tersangka mengunakan obeng untuk mencongkel kotak amal
Dalam aksinya pelaku melaksanakan seorang diri, tersangka biasanya mengincar masjid-masjid yang sepi. Sementara alat yang digunakan AS untuk mencuri adalah obeng, kunci dan lingis besi. "Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita sebuah sepeda motor milik pelaku, alat-alat obeng kunci yang digunakan dan Rp929 ribu hasil dari tangan tersangka," terangnya.
Baca Juga: Jadi Perhatian, Dua Kasus Pencurian di Madiun Tak Kunjung Terungkap
4. Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara
Lebih lanjut Djoko mengatakan, tersangka akan dijerat dengan pasal dijerap pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah. "Dengan adanya pencurian ini kita minta warga agar terus waspada terhadap aksi pencurian," jelasnya.
Baca Juga: Heroik, Pelajar di Kabupaten Madiun Lumpuhkan Pencurian HP