Kasus Tewasnya Siswa Mts Lamongan Naik ke Penyidikan

Penyidik telah memeriksa 40 saksi

Lamongan, IDN Times - Tim kuasa hukum keluarga korban dari Ika Unitomo, mendatangi Polres Lamongan Jumat (1/9/2023). Kedatangan mereka untuk menanyakan perkembangan kasus meninggalnya MHN siswa Mts. Kuasa hukum telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Lamongan.

1. Perkara ini sudah ditingkatkan ke penyidikan

Kasus Tewasnya Siswa Mts Lamongan Naik ke PenyidikanIlustrasi penganiayaan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Penyelidikan kasus meninggalnya seorang siswa, MHN yang diduga dianiaya kini status dari penyelidikan ke penyidikan. Jumlah saksi yang diperiksa oleh penyidik pun terus bertambah. Hingga kini sudah 40 saksi telah diperiksa. Selain sudah naik status menjadi penyidikan, dengan terbitnya SPDP ini berarti sudah temukan unsur tindak pidananya dengan 3 alat bukti awal.

"Pada 31 Agustus kita mendapat SPDP, bahwa perkara ini sudah ditingkatkan ke penyidikan. Tim mendapat SPDP dengan nomor SPDP /140/VIII/RES 1.6/2023 SATRESKRIM," kata salah satu Ketua Tim LBH IKA Unitomo, Dedy Wisnu Nasution.

Baca Juga: Keluarga Siswa MTs Lamongan Sebut Ada Sejumlah Luka di Tubuh Korban

2. Menanyakan perkembangan penanganan perkara

Kasus Tewasnya Siswa Mts Lamongan Naik ke Penyidikanilustrasi kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)

Dedy mengatakan, kedatangannya ke Polres Lamongan menanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut dan mendorong penyidik agar tidak berhenti pada nama-nama yang sudah ditentukan, tapi bisa dikembangkan ke yang lain. Dedy juga mengingatkan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang mengembangkan informasi jika kematian korban MHN ini karena sakit atau mati wajar. Pasalnya, hal tersebut sudah dimentahkan dengan hasil perkembangan yang ada. 

"Kami meyakini kalau kasus ini masih bisa dikembangkan dengan saksi-saksi dan bukti yang lain," ujarnya.

3. Penyidik telah memeriksa setidaknya 40 saksi

Kasus Tewasnya Siswa Mts Lamongan Naik ke PenyidikanGedung Mapolres Lamongan. IDN Times/Imron

Sementara itu, Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro membenarkan jika sudah ada SPDP terhadap kasus dugaan meninggalnya tak wajar siswa MHN. Anton menyebut, karena sudah melangkah ke tingkat penyidikan berarti sudah ada unsur pidananya.

Anton mengungkapkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa setidaknya 40 saksi yang dimungkinan juga masih bisa berkembang lagi. Penyidik juga tengah menunggu keterangan dari saksi ahli, termasuk dokter forensik untuk membaca hasil CT-scan keseluruhan tubuh korban. 

"Tim penyidik secara maraton memintai keterangan sekitar 40 saksi, 10 orang saksi terakhir dimintai keterangan di Polsek Paciran. Untuk hasilnya CT_scan, kami masih menunggu keterangan dari saksi ahli," kata Anton.

Baca Juga: Hotman Paris Dapat Aduan Meninggalnya Siswa MTs Lamongan

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya