Hajar Tetangga karena Diintip Saat Berhubungan Badan, SK Dibui 4 Bulan

Siapa coba yang gak marah~

Tuban, IDN Times - Lantaran tidak terima diintip saat berhubungan badan dengan istrinya, seorang pria berinisial SK (30) menghajar tetangganya, WH hingga babak belur. Akibat perbuatan itu, Pengadilan Negeri Tuban memvonis SK bersalah, kemarin Kamis (13/2). Pengantin baru itu harus masuk penjara selama empat bulan.

1. Korban mengintip terdakwa saat berhubungan intim dengan istrinya

Hajar Tetangga karena Diintip Saat Berhubungan Badan, SK Dibui 4 BulanGedung Pengadilan Negeri Tuban. IDN Times/Imron

Peristiwa itu terjadi pada 28 Oktober 2019. Sekitar pukul 22.00 WIB, SK yang saat itu baru menikah satu bulan, berhubungan badan dengan istrinya. Saat itu, jendela kamarnya terbuka.

Pada saat bersamaan, WH kebetulan sedang melintas di dekat rumah SK. Dia yang mendengar suara dari dalam lantas penasaran. WH kemudian mengintip dari balik jendela kamar.

2. Terdakwa kemudian menghajar korban

Hajar Tetangga karena Diintip Saat Berhubungan Badan, SK Dibui 4 BulanPengadilan Negeri Tuban. IDN Times/Imron

Ternyata, SK memergoki aksi WH mengintip kamarnya. SK langsung muntab. Wajar saja dia emosi karena seharusnya kesempatan itu menjadi waktu privat baginya dan sang istri.

SK langsung keluar mengejar WH. Dia membawa potongan besi lalu memukulkannya ke WH sebanyak tiga kali.

Rupanya, kekerasan itu berbuntut panjang. WH yang tak terima lantas melaporkan SK ke polisi. "Terdakwa (SK) ini menganiaya korban (WH) karena tidak terima hubungan intimnya dengan istrinya diintip," kata Humas Pengadilan Negeri Tuban Donovan Akbar Kusuma Buwono, Kamis (13/2).

Baca Juga: Tak Terima Disalip, Sopir dan Kondektur Bus Main Hajar Pengemudi Lain

3. Terdakwa sudah beberapa kali menjalani persidangan

Hajar Tetangga karena Diintip Saat Berhubungan Badan, SK Dibui 4 BulanHumas PN Tuban Humas Pengadilan Negeri Tuban Donovan Akbar Kusuma Buwono (kanan). IDN Times/Imron

Pelaku kemudian ditangkap dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Bisa Tuban. Kemarin, Pengadilan Negeri Tuban telah menyatakan bahwa SK bersalah atas kasus penganiayaan. SK divonis empat bulan penjara.

Donovan mengatakan, vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta SK dipenjara enam bulan. "Divonis bersalah dengan dasar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan karena melakukan pemukulan terhadap korban," kata Donovan.

Baca Juga: Cemburu Buta, Bapak dan Anak di Tuban Hajar Tetangga Pakai Balok Kayu

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya