Tak Terima Disalip, Sopir dan Kondektur Bus Main Hajar Pengemudi Lain
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tuban, IDN Times - Sopir bus Sinar Mandiri Mulia jurusan Surabaya-Semarang Muhadi (39) dan kondekturnya, Ucok (33) terpaksa diamankan polisi di rest area, Jalan RE Martadinata, Kelurahan Sugihwaras, Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban, Minggu (9/2). Keduanya harus berurusan dengan polisi lantaran menganiaya sopir Bus Jaya Utama, Eko Budi Prasetyo.
Akibat penganiayaan itu, korban terluka di bagian kepala dan harus menjalani perawatan di rumah sakit di Surabaya. "Jadi kami amankan keduanya (Muhadi dan Ucok), karena telah melakukan tindakan penganiayaan," kata Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono dikonfirmasi IDN Times, Senin (11/2).
1. Korban dipukul dan ditendang
Menurut Nanang, aksi penganiayaan itu terjadi pada 1 Februari lalu. Pemicunya sepele. Bermula saat bus Jaya Utama mencoba mendahului bus Sinar Mandiri Mulia di jalur Tuban-Bancar. Muhadi yang mengendarai bus Sinar Mandiri Mulia lantas kesal dengan manuver Eko yang mengemudikan bus Jaya Utama.
Muhadi lantas menginjak pedal gas kendaraanya dalam-dalam untuk mengejar bus Jaya Utama. Dia lalu meminta agar Eko turun.
"Keduanya mengejar dan menyetop bus, kemudian tersangka ini turun dan memukuli serta menendang kepala korban," kata Nanang.
2. Korban kemudian melaporkan kasus penganiyaan ke polisi
Karena menjadi korban penganiayaan, Eko kemudian melaporkan kasus ini ke Mapolres Tuban. Polisi yang sudah mengetahui ciri-ciri kedua pelaku akhirnya menunggu di rest area.
"Saat ditangkap petugas hanya berhasil mengamankan sopirnya saja, sementara pelaku Ucok tidak ada. Akhirnya kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), selang beberapa hari dia (Ucok) akhirnya menyerahkan diri," jelasnya.
Baca Juga: Lecehkan Mahasiswi di Dalam Bus, Pria Bojonegoro Ditangkap
3. Pelaku terancam penjara 2 tahun 8 bulan
Kini kedua pelaku terancam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dengan ancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
"Tersangka sudah kami amankan di Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sedangkan korban masih menjalani perawatan," tambah perwira polisi dengan dua melati di pundak itu.
4. Sopir diminta berkendara dengan baik
Atas kejadian ini, Kapolres Tuban mengimbau kepada sopir angkot maupun bus agar mengutamakan keselamatan. Mereka diminta tidak kebut-kebutan, apalagi sampai berkelahi karena masalah sepele. Sebab, mereka tak hanya membahayakan nyawanya sendiri, tapi nyawa para penumpang.
"Hati-hati tetap patuhi aturan lalu lintas yang ada," pungkasnya.
Baca Juga: Cemburu Buta, Bapak dan Anak di Tuban Hajar Tetangga Pakai Balok Kayu