Biadab, Kakek di Tuban Ancam dan Perkosa Gadis Keterbelakangan Mental

Pelaku terpaksa memperkosa korban karena istrinya sudah tua

Tuban, IDN Times - Kelakuan bejat seorang kakek berinisial TS (53) asal Desa Kebunharjo, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban tidak pantas untuk ditiru. Sang kakek yang sudah berusia lanjut ini justru memperkosa anak dari temannya sendiri. Mirisnya, perempuan berinisial LS (22) yang menjadi korban pemerkosaan kakek tersebut adalah gadis yang memiliki keterbelakangan mental.

2. Pelaku datang ke rumah dan mengajak korban masuk ke dalam kamar

Biadab, Kakek di Tuban Ancam dan Perkosa Gadis Keterbelakangan MentalTersangka kasus pemerkosaan berinisial TS saat diamankan di Mapolres Tuban. Dok Istimewa

Peristiwa biadab itu terjadi pada Selasa (25/1/2022), lalu sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, pelaku yang datang ke rumah korban untuk urusan kerja kemudian mengajak korban masuk ke dalam kamar. Korban saat itu tengah berada di rumah sendirian karena sang ayah sedang keluar rumah.

"Bapaknya lagi keluar sebentar. Di saat itulah pelaku melakukan tindakan pemerkosaan," kata Kapolres Tuban, AKBP Darman yang didampingi Kasat Reskrim Tuban, AKP Adhi Makayasa, Rabu (2/2/2022).

2. Korban sempat menolak tapi pelaku mengancam korban

Biadab, Kakek di Tuban Ancam dan Perkosa Gadis Keterbelakangan MentalTersangka kasus pemerkosaan berinisial TS saat diamankan di Mapolres Tuban. Dok Istimewa

Awalnya, lanjut Darman, korban berusaha menolak ajakan tersebut. Namun, karena pelaku terus mengancam, akhirnya korban pun menuruti keinginan tersangka. Pelaku sendiri ditangkap setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban. 

"Kita menerima laporan kemudian tersangka ini kita amankan beserta beberapa barang bukti, seperti pakaian milik korban dan beberapa barang bukti lainnya," jelasnya.

Baca Juga: Kades Ini Bantah Warga Miliarder Tuban Jatuh Miskin

3. Pelaku nekat memperkosa korban dengan alasan istrinya sudah tua

Biadab, Kakek di Tuban Ancam dan Perkosa Gadis Keterbelakangan MentalTersangka kasus pemerkosaan berinisial TS saat diamankan di Mapolres Tuban. Dok Istimewa

Kepada polisi, pelaku mengaku jika keinginan tersangka untuk memperkosa korban ini dilatarbelakangi istrinya yang sudah tua. Karena sudah tua, istri tersangka pun sudah tidak bisa lagi memuaskan dirinya saat berhubungan badan. Tersangka sendiri kata Darman akan dijerat dengan pasal 285 KUHP pidana atau 289 KUHP pidana tentang pemerkosaan dan pencabulan dengan ancaman hukum penjara selama 12 tahun.

"Tersangka sudah kita tahan dan yang bersangkutan kita kenakan ancaman 12 tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga: Duh! Puluhan PNS di Tuban Terima Bansos

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya