Peras Kades Rp10 Juta, Tiga Anggota LSM di Bojonegoro Ditangkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bojonegoro, IDN Times - Tiga orang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) masing-masing berinisial S, H dan M ditangkap polisi pada Rabu (17/5/2023), kemarin. Ketiganya ditangkap karena diduga melakukan pemerasan terhadap S salah satu Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bojonegoro.
1. Ketiganya ditangkap saat berada di warung kopi
Kasi Humas Polres Bojonegoro, IPTU Supriyanto saat dikonfirmasi menjelaskan, ketiga pelaku pemerasan terhadap kepala desa tersebut ditangkap polisi saat berada di sebuah warung kopi di Jalan Veteran, Bojonegoro. Saat penangkapan terdapat 4 orang laki-laki yang sedang ngobrol di dalam warung.
"Empat orang tersebut adalah korban S dan pelaku yakni S, H dan M ketiganya pelaku ini adalah oknum anggota LSM," kata Supriyanto kepada IDN Times, Jumat (19/5/2023).
Baca Juga: Mobil Brimob Polda Jatim Kecelakaan di Bojonegoro
2. Dari tangan pelaku polisi mengamankan uang Rp10 juta
Supriyanto menjelaskan, penangkapan tiga pelaku tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh oknum LSM kepada Kepala Desa, yang mana rencana transaksi penyerahan uang dilakukan di warung kopi Jalan Veteran, Bojonegoro.
"Selanjutnya, satreskrim Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan dan benar pada saat di lokasi kejadian terdapat 4 orang laki-laki yang sedang ngobrol dan korban S menyerahkan amplop coklat berisikan uang Rp10 juta kepada ketiga pelaku," terangnya.
3. Ketiga oknum LSM kini telah ditahan
Kemudian Satreskrim Polres Bojonegoro membawa terlapor, korban dan saksi berikut barang bukti ke Mapolres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut. Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga pelaku pemerasan diancam Pasal 368 KUHP dan atau 369 KUHP Jo Pasal 55 Jo 56 KUHP.
"Sudah kita tahan beserta barang bukti juga kita amankan. Untuk pelaku kita jerat Pasal 368 KUHP dan atau 369 KUHP Jo Pasal 55 Jo 56 KUHP," pungkasnya.
Baca Juga: Sopir Ngantuk, Bus Pariwisata Tabrak Rumah di Bojonegoro
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.