Dua Kapal Nelayan Lamongan Hangus Terbakar

Penyebab kebakaran masih diselidiki 

Lamongan, IDN Times - Dua kapal nelayan milik Ahmad Zaenuri (64), warga Jompong, Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan hangus terbakar pada Kamis (29/6/2023), malam. Dua kapal yang terbakar tersebut adalah Kapal Kalimas 2 dan Pelita Indah. Hingga saat ini, penyebab kebakaran kedua kapal tersebut masih belum diketahui.

1. Penyebab kembaran masih di selidiki

Dua Kapal Nelayan Lamongan Hangus TerbakarDua kapal nelayan di Lamongan hangus terbakar. Dok Istimewa

Kasat Polairud Polres Lamongan, AKP Erny Sugihastuti mengatakan, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, namun akibat kebakaran tersebut pemilik kapal mengalami kerugian hingga Rp60 juta. Untuk masing-masing kapal yang terbakar itu memiliki ukuran 20 x 5 x 2 meter persegi.

"Untuk mengetahui pasti penyebab terbakarnya kedua Kapala nelayan tersebut Sat Polairud Res telah berkoordinasi dengan tim Inafis Polres Lamongan," kata Erny, Jumat (30/6/2023).

Baca Juga: Persela Lamongan Perpanjang Kontrak Ahmad Wahyudi

2. Api diketahui sekitar pukul 01.30 WIB

Dua Kapal Nelayan Lamongan Hangus TerbakarDua kapal nelayan di Lamongan hangus terbakar. Dok Istimewa

Sementara kebakaran itu pertama kali diketahui oleh salah seorang warga Brondong bernama Diki Priyadi sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu saksi melihat cahaya api dari jarak jauh di kedua kapal tersebut. Kemudian Diki Priyadi segera melaporkan kejadian itu kepada saksi Rostamaji hingga diteruskan ke Sat Polairud Res Lamongan dan Pemadam Kebakaran Korwil Paciran Lamongan.

"Setelah menerima laporan Rostamaji kemudian melihat ke lokasi keberadaan Kapal Pelita Indah Gt 25 dan kapa Kalimas II Gt 29 untuk memastikan kebakaran kedua kapal nelayan," terangnya.

3. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 05.00 WIB

Dua Kapal Nelayan Lamongan Hangus TerbakarDua kapal nelayan di Lamongan hangus terbakar. Dok Istimewa

Erny menjelaskan, proses pemadaman api memakan waktu sekitar 3 jam, dan akhirnya api berhasil dipadamkan sekitar pukul 05.00 WIB. Seluruh proses penanganan kebakaran kedua kapal, termasuk pemadaman dan pemeriksaan terhadap para saksi, dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Polri dan peraturan yang berlaku. 

"Tujuan utama adalah untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran yang terjadi dan memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Baca Juga: Jelang Hari Raya Kurban, Perajin Pisau di Lamongan Banjir Pesanan

Imron Saputra Photo Community Writer Imron Saputra

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya