Wali Kota Risma Lagi-lagi Dilaporkan ke Bawaslu, Kini oleh KIPP

KIPP laporkan dua poin permasalahan

Surabaya, IDN Times - Laporan terkait netralitas Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini kembali diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya. Kali ini giliran Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur yang melaporkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang Risma sebagai wali kota untuk menguntungkan salah satu pasangan calon wali-wakil wali kota Surabaya.

1. Permasalahkan acara deklarasi Eri-Armuji di Taman Harmoni

Wali Kota Risma Lagi-lagi Dilaporkan ke Bawaslu, Kini oleh KIPPWali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat mendeklarasikan Eri Cahyadi dan Armuji di Taman Harmoni, Rabu (2/9/2020). IDN Times/Fitria Madia

Ketua KIPP Jatim, Novli Bernado Thyssen mempermasalahkan dua hal dalam laporannya. Yang pertama yaitu kegiatan deklarasi Eri Cahyadi dan Armuji setelah mendapatkan rekomendasi dari PDI Perjuangan (PDIP) yang diselenggarakan di Taman Harmoni pada Rabu  (2/9/2020). Merujuk pada Pasal 71 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Novli menganggap jika Risma  menyalahgunakan wewenangnya sebagai wali kota dengan memakai aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sebagai sarana kegiatan partai politik 

"Ini kan inkonsistensi. Kalau warga dimarahi saat merusak Taman Bungkul. Ini malah diberi tempat untuk kegiatan partai politik," ujarnya saat dihubungi IDN Times, Jumat (2/10/9/2020).

Selain lantaran Taman Harmoni merupakan aset Pemkot Surabaya, ketika itu Risma juga sedang bebrada dalam jam kerja dan pada hari aktif. Novli menilai jika Risma tidak boleh melakukan kegiatan politik saat jam kerja tanpa mengajukan cuti terlebih dahulu.

2. Pasal bisa berlaku sejak 6 bulan sebelum penetapan

Wali Kota Risma Lagi-lagi Dilaporkan ke Bawaslu, Kini oleh KIPPWali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat menghadiri deklarasi pasangan Bacawali-Bacawawali Kota Surabaya dari PDIP, Eri Cahyadi-Armuji. IDN Times/Fitria Madia

Novli menjelaskan, pihaknya baru melaporkan kegiatan tersebut ke Bawaslu Surabaya lantaran menunggu penetapan paslon terlebih dahulu, sehingga Pasal 71 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 bisa diterapkan.Pasal tersebut berlaku bagi paslon yang telah ditetapkan. Namun, pasal ini juga berlaku surut enam bulan ke belakang sebelum penetapan. Sehinggga, Novli masih bisa mempersoalkan kegiatan Taman Harmoni tersebut.

"Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih," papar Novli menyebutkan isi pasal.

Baca Juga: Buka Suara, Ini Alasan Pelapor Mengadukan Risma ke Bawaslu

3. Permasalahkan baliho bergambar Risma

Wali Kota Risma Lagi-lagi Dilaporkan ke Bawaslu, Kini oleh KIPPBaliho bergambar Risma yang dipermasalahkan KIPP. IDN Times/Dok. Istimewa

Permasalahan kedua yang dilaporkan Novli adalah penggunaan foto Risma dalam baliho dukungan Eri-Armuji. Ia menilai, Risma menyalahgunakan citra yang dimiliki sebagai wali kota Surabaya untuk mendukung salah satu paslon. Meski kader PDIP, menurut Novli, Risma tetap harus mengajukan izin atau cuti ke Menteri Dalam Negeri.

"Kepala daerah kan diharapkan netralitasnya. Tapi ini secara terang-terangan memberikan dukungan. Apalagi dipajang di mana-mana dan tidak dibongkar," ungkapnya.

4. Baliho bergambar Risma terpasang di pohon dan tiang listrik

Wali Kota Risma Lagi-lagi Dilaporkan ke Bawaslu, Kini oleh KIPPBaliho bergambar Risma yang dipermasalahkan KIPP. IDN Times/Dok. Istimewa

Ditambah lagi, baliho yang memajang foto Risma kerap kali menyalahi aturan. Novli menemukan banyak baliho yang dipasang di pohon dan tiang listrik. Dalam hal ini, Risma seharusnya berwenang untuk melakukan pencabutan baliho tersebut. Novli menilai ada penyalahgunaan kekuasaan, sehingga baliho tersebut tetap terpasang.

"Ini kan jelas-jelas penyalahgunaan wewenang. Bu Risma punya Satpol PP yang bertugas membongkar baliho, tapi ini sama sekali tidak dibongkar. Dan baliho ini sudah terpasang sejak beberapa bulan sebelum penetapan pasangan calon," tukasnya.

Baca Juga: Wali Kota Risma Dilaporkan ke Bawaslu Surabaya

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya