Buka Suara, Ini Alasan Pelapor Mengadukan Risma ke Bawaslu

Pelapor adalah advokat pendukung Machfud Arifin

Surabaya, IDN Times - Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Surabaya Machfud Arifin-Mujiaman, Miratul Mukminin mengonfirmasi perihal pelaporan Wali Kota Tri Riamharini ke Bawaslu Surabaya. Gus Amik-sapaan akrabnya- menegaskan kalau yang melaporkan bukanlah tim pemenangan.

"Yang benar (pelapornya) adalah advokat pendukung MAJU (Machfud-Mujiaman)," ujarnya ketika dikonfirmasi, Rabu (30/9/2020) malam.

1. Anggap Risma tidak netral sebagai kepala daerah

Buka Suara, Ini Alasan Pelapor Mengadukan Risma ke BawasluKetua NasDem Surabaya, sekaligus advokat pendukung Machfud-Mujiaman, Robert Simangunsong. Dokumentasi Istimewa

Terpisah, salah satu advokat pendukung Machfud-Mujiaman, Robert Simangunsong membenarkan bahwa pihaknya yang melaporkan Risma ke Bawaslu Surabaya. Dasar laporannya ialah banyaknya foto-foto Risma bersama calon wali kota, Eri Cahyadi. Kemudian ada tagline "Meneruskan Kebaikan".

"Kita laporkan sudah jelas bahwa kepala daerah tidak boleh aktif dalam Pilwali. Itu dasar kita melaporkan. Ya itu tidak netral karena mengizinkan gambarnya dipasang di mana-mana," ujarnya dihubungi, Kamis (1/10/2020).

Baca Juga: Risma Jadi Jurkam Eri-Armuji, MA-Mujiaman Gandeng Advokat Surabaya

2. Sebut Risma terancam sanksi denda hingga pidana

Buka Suara, Ini Alasan Pelapor Mengadukan Risma ke BawasluProses pembersihan saluran jelang musim hujan yang dipimpin Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Jumat (25/9/2020). Dok Humas Pemkot Surabaya

Menurut pria yang juga menjabat Ketua Partai Nasdem Surabaya ini, gambar atau foto Risma bersanding dengan Eri melanggar UU 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, wali kota dan bupati. "Di situ ada sanksi hukumnya, bisa dikenai denda atau penjara. Harusnya dia (Risma) hanya mengawal. Memberikan kenyamanan, tidak boleh memihak salah satu paslon, harus netral," tegas Robert.

Selain foto-foto di banner atau baliho bersama Eri, ternyata Risma juga dilaporkan terkait deklarasi Eri-Armuji di Taman Harmoni beberapa waktu lalu. Robert menilai kalau taman itu fasilitas umum yang merupakan milik negara. "Dia membantu paslon 1 secara terstruktur, masif dan sistematis," ucapnya.

"Kita tahu dia pengurus PDIP. Tapi kalau mau terlibat ya cuti dong. Dia selaku wali kota tidak memberi contoh yang baik, baliho di mana-mana itu," dia menambahkan.

3. Bawaslu sebut kepala daerah boleh kampanye asalkan cuti

Buka Suara, Ini Alasan Pelapor Mengadukan Risma ke BawasluIlustrasi Pilkada Serentak (IDN Times/ Arif Rahmat)

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Surabaya, M. Agil Akbar mengatakan bahwa pada intinya laporan tersebut mempersoalkan Risma yang terlalu menunjukkan dukungannya terhadap Eri-Armuji. Foto Risma juga digunakan dalam poster dan baliho kampanye Eri-Armuji. Menurut pelapor, hal tersebut menunjukkan ketidaknetralan.

"Ada banyak poin laporannya, tapi inti laporannya demikian," ungkapnya.

Padahal, lanjut Agil, sebenarnya kepala daerah boleh berkampanye, bahkan menjadi juru kampanye. Asalkan mereka mengajukan cuti kepada Menteri Dalam Negeri saat melakukan kampanye pada hari kerja. Namun, Agil memutuskan untuk tetap mengkaji laporan masuk terkait Risma tersebut.

"Kami kaji dulu. Akan dipanggil atau tidak nanti berdasarkan hasil kajian," pungkasnya.

Baca Juga: Wali Kota Risma Dilaporkan ke Bawaslu Surabaya

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya