Wali Kota Risma Dilaporkan ke Bawaslu Surabaya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya, Rabu (30/9/2020). Hal ini lantaran Risma dianggap tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Surabaya. Risma dipermasalahkan karena disinyalir mendukung pasangan calon nomor urut satu, Eri Cahyadi-Armuji.
1. Risma dilaporkan ke Bawaslu Surabaya
Ketua Bawaslu Kota Surabaya, M. Agil Akbar mengatakan, laporan tersebut telah mereka terima. Ia menyebutkan bahwa pihak yang melaporkan Risma adalah tim advokasi pasangan calon nomor urut dua, Machfud Arifin-Mujiaman.
"Laporannya baru kami terima tadi (Rabu) sore. Ada banyak yang melaporkan, atas nama tim advokasi pasangan calon nomor urut dua," ujar Agil saat dikonfirmasi IDN Times.
2. Dianggap tak netral dalam Pilkada
Agil mengatakan bahwa pada intinya laporan tersebut mempersoalkan Risma yang terlalu menunjukkan dukungannya terhadap Eri-Armuji. Foto Risma juga digunakan dalam poster dan baliho kampanye Eri-Armuji. Menurut pelapor, hal tersebut menunjukkan ketidaknetralan.
"Ada banyak poin laporannya, tapi inti laporannya demikian," ungkapnya.
Baca Juga: Ikut Acungkan Dua Jari Bersama MA-Mujiaman, Emil Dardak Disoal Bawaslu
3. Kepala daerah boleh jadi juru kampanye
Padahal, lanjut Agil, sebenarnya kepala daerah boleh berkampanye, bahkan menjadi juru kampanye. Asalkan mereka mengajukan cuti kepada Menteri Dalam Negeri saat melakukan kampanye pada hari kerja. Namun, Agil memutuskan untuk tetap mengkaji laporan masuk terkait Risma tersebut.
"Kami kaji dulu. Akan dipanggil atau tidak nanti berdasarkan hasil kajian," pungkasnya.
Sementara hingga berita ini ditulis belum ada tanggapan dari pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Baca Juga: Risma Minta Warga Cek Instalasi Listrik Hingga Saluran Air