Usai Salat Id Besok, Dua Muncikari VA Dibebaskan

Masa hukuman mereka sudah habis dengan masa tahanan

Surabaya, IDN Times - Dua muncikari kasus prostitusi online, ES dan TN yang dikabarkan akan bebas hari ini, Selasa (4/6) rupanya batal. Sesuai dengan perhitungan administrasi masa penahanan, keduanya baru akan keluar dari Rumah Tahanan Klas 1 Surabaya (Rutan Medaeng), Rabu (5/6) tepat pada momen Hari Raya Idulfitri.

1. Dua muncikari dibebaskan besok

Usai Salat Id Besok, Dua Muncikari VA DibebaskanIDN Times/Vanny El Rahman

Kepala Rutan Medaeng, Teguh Pambudi menjelaskan bahwa mereka baru dapat dibebaskan pada Rabu (5/6). Pasalnya, masa penahanan mereka dimulai pada 6 Januari 2019. Sehingga vonis hakim 5 bulan penjara akan habis pada Rabu (5/6).

"Sudah saya lihat berkas penahanan pertama tanggal 6 Januari. Setelah dihitung menggunakan teleram ketemu tanggal 5 Juni," ujarnya melalui pesan singkat, Selasa (4/6).

2. Dibebaskan usai salat Id

Usai Salat Id Besok, Dua Muncikari VA DibebaskanIDN Times/Fitria Madia

Keduanya pun akan dibebaskan sesuai menunaikan ibadah salat Id di dalam Rutan Medaeng. Tujuannya agar mereka dapat berpamitan kepada sesama penghuni Rutan dan pengurus Rutan sebelum akhirnya dapat kembali menghirup udara bebas.

"Habis salat Idul Fitri. Biar bisa bersalaman dan bermaaf-maafan dengan teman-teman di rutan perempuan," lanjut Teguh.

3. Kedua kuasa hukum belum mengetahui jadwal pembebasan

Usai Salat Id Besok, Dua Muncikari VA DibebaskanIDN Times/Fitria Madia

Sementara itu ketika dikonfirmasi, kuasa hukum ES dan TN rupanya belum mengetahui jadwal bebasnya kedua kliennya tersebut. Namun apabila dibebaskan pada Rabu (5/6) pun kedua tak masalah.

"Menurut penyampaian hakimnya sih hari ini dia bebas tapi nanti aku tanya di admin Medaeng dulu. Nanti saya kabari lagi ya," ujar Kuasa Hukum ES, Franky Desima Waruwu.

4. Keduanya divonis penjara 5 bulan

Usai Salat Id Besok, Dua Muncikari VA DibebaskanIDN Times/Fitria Madia

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Surabaya memutuskan kedua muncikari tersebut bersalah atas Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Menjatuhkam pidana pada N dengan pidana penjara selama 5 bulan dan denda Rp5 juta apabila tidak mampu dapat diganti dengan kurungan 1 bulan," ujar majelis hakim Anne Russiana.

Baca Juga: Muncikari VA Diputus Bersalah, Pengacara: Untuk Pelajaran Hidup

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya