Sidang Putusan Stella Monica Digelar Hari Ini

Stella terjerat UU ITE karena curhat soal skincare

Surabaya, IDN Times - Sidang putusan terdakwa Stella Monica atas kasus pencemaran nama baik klinik kecantikan L'Viors dijadwalkan terlaksana pada Selasa (14/12/2021) di Pengadilan Negeri Kota Surabaya. Sidang ini siap digelar setelah sempat tertunda dua pekan sebelumnya akibat hakim yang tak lengkap.

1. Sidang putusan Stella dijadwalkan hari ini

Sidang Putusan Stella Monica Digelar Hari IniStella Monica saat sidang tuntutan di PN Surabaya, Kamis (21/10/2021). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Stella mengatakan bahwa hingga Selasa pagi, ia masih belum mendapatkan kabar pembatalan atau perubahan jadwal sidang. Ia memastikan bahwa sidang putusannya akan berlangsung pada Selasa (14/12/2021) pukul 09.00 WIB.

"Sepertinya jadi pagi ini. Ini saya sudah di jalan menuju PN," ujar Stella saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (14/12/2021).

Baca Juga: Pakar: Stella Monica Tidak Salah, Curhatnya Bukan Pencemaran! 

2. Koalisi pendukung Stella serahkan petisi dukungan

Sidang Putusan Stella Monica Digelar Hari IniStella Monica saat sidang tuntutan di PN Surabaya, Kamis (21/10/2021). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Sebelum sidang putusan, koalisi pendukung Stella sempat menyerahkan hasil petisi daring kepada PN Surabaya. Sebanyak 25 ribu dukungan sudah terkumpul untuk mendesak majelis hakim agar memvonis bebas Stella Monica.

"Harapannya petisi yang terkumpul sebanyak dua puluh lima ribu lebih ini bisa sampai ke majelis hakim menjelang putusan selasa besok agar dijadikan salah satu pertimbangan dalam memutus, karena hakim wajib memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat" ujar salah seorang pendukung dari PAKU ITE, Anin pada Senin (13/12/2021).

3. Ibu Stella berharap anaknya divonis bebas

Sidang Putusan Stella Monica Digelar Hari IniIbunda Stella saat menangis dipeluk Anin usai sidang tuntutan di PN Surabaya, Kamis (21/10/2021). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Jelang putusan, ibu Stella, Eni berharap anaknya bisa diputus tak bersalah. Eni meyakinkan bahwa anaknya tidak bersalah dan tidak berniat jahat atas curhatannya di media sosial.

"Saya berharap Stella dibebaskan dari segala tuntutan. Stella tidak bersalah tolong hukum jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas. Tolong hakim bisa menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan," ungkap Eni.

4. Stella dituntut 1 tahun penjara

Sidang Putusan Stella Monica Digelar Hari IniTerdakwa dugaan pencemaran nama baik klinik kecantikan, Stella Monica saat sidang pledoi di PN Surabaya, Kamis (28/10/2021). Dok. Ist.

Perlu diketahui, Stella terjerat Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE. Ia disidang karena curhatannya atas skincare dianggap mencemarkan nama baik klinik kecantikan L'Viors. Stella pun dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun dengan denda Rp10 juta subsider 2 bulan penjara oleh para Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun, membayar denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan (penjara)," sebut JPU Rista Erna Soelistiowati dan Farida.

Baca Juga: Hakim Tak Lengkap, Putusan Stella Monica Ditunda 2 Pekan

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya