Hakim Tak Lengkap, Putusan Stella Monica Ditunda 2 Pekan

Stella terjerat UU ITE akibat curhat skincare di medsos

Surabaya, IDN Times - Putusan kasus pencemaran nama baik akibat curhat skincare dengan terdakwa Stella Monica ditunda. Penundaan kasus ini lantaran majelis hakim yang tidak lengkap. Putusan akan disampaikan dua pekan ke depan.

1. Sidang putusan Stella ditunda

Hakim Tak Lengkap, Putusan Stella Monica Ditunda 2 PekanTerdakwa dugaan pencemaran nama baik klinik kecantikan, Stella Monica di PN Surabaya, Kamis (2/12/2021). IDN Times/Fitria Madia

Sidang pembacaan putusan Stella Monica sebenarnya dijadwalkan pada hari ini, Kamis (2/12/2021) di Pengadilan Negeri Kota Surabaya. Dalam jadwal, sidang sebenarnya mulai pukul 09.00 WIB. Nyatanya, majelis hakim baru memasuki Ruang Cakra pukul 11.00 WIB.

Stella yang sudah hadir sejak pukul 08.30 WIB sudah harap-harap cemas menanti putusan bagi dirinya. Tapi ternyata, Majelis Hakim Imam Supriyadi menyatakan bahwa putusan atas perkara tersebut tak bisa disampaikan pada kesempatan itu.

"Ini hakimnya tidak lengkap. Jadi putusan tidak bisa disampaikan sekarang," ujar Imam di meja hakim.

2. Hakim tidak lengkap jadi alasan penundaan

Hakim Tak Lengkap, Putusan Stella Monica Ditunda 2 PekanTerdakwa dugaan pencemaran nama baik klinik kecantikan, Stella Monica di PN Surabaya, Kamis (2/12/2021). IDN Times/Fitria Madia

Imam menjelaskan, sidang putusan harus ditunda karena hakim yang hadir hanya satu orang, yaitu dirinya sendiri. Sementara dua hakim lain tengah berhalangan hadir. Sidang pun ditunda hingga dua pekan ke depan tepatnya pada Selasa, 14 Desember 2021.

"Kalau ditunda ke minggu depan tidak bisa karena di sini juga banyak acara. Dari pada ditunda ke minggu depan lalu ditunda lagi, jadi ini tunda dua minggu, ya," tutur Imam. Stella hanya menyahut dengan anggukan kepala di kursi pesakitan.

Setelah hakim beranjak dari tempatnya, Stella menghampiri kuasa hukumnya. Ia menghela nafas panjang menunjukkan kekecewaan yang mendalam. Sebenarnya, ia berharap putusannya bisa disampaikan sesegera mungkin agar ia bisa mengetahui kejelasan nasibnya sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik akibat curhat skincare di media sosial.

"Kok tambah lama ditundanya. Kalau bisa ya cepat segera selesai sehingga bisa tahu keputusannya seperti apa. Kalau begini kan menyita waktu. Kita baru dikasih tahu hari ini juga," ungkap Stella mencurahkan kekesalannya.

Baca Juga: Menjerat Stella Monica, Pedoman UU ITE Tak Digubris Penyidik

3. Stella dituntut 1 tahun penjara

Hakim Tak Lengkap, Putusan Stella Monica Ditunda 2 PekanTerdakwa dugaan pencemaran nama baik klinik kecantikan, Stella Monica di PN Surabaya, Kamis (2/12/2021). IDN Times/Fitria Madia

Sebelumnya, Stella menerima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Surabaya sebesar hukuman pidana penjara selama 1 tahun dengan denda Rp10 juta subsider 2 bulan penjara. Stella dianggap melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.

"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun, membayar denda Rp10juta subsider 2 bulan kurungan (penjara)," sebut JPU Rista Erna Soelistiowati dan Farida.

Baca Juga: Pakar: Stella Monica Tidak Salah, Curhatnya Bukan Pencemaran! 

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya