Risma Keluarkan SE Bencana, Wajib Ada Tempat Evakuasi di Kelurahan

Semoga kita selalu selamat, ya Rek!

Surabaya, IDN Times - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini benar-benar menanggapi serius prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait potensi bencana yang ada di Kota Surabaya. Ia pun mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada camat, lurah, dan Ketua RT/RW se-Kota Surabaya terkait kesiapsiagaan menghadapi bencana.

1. Risma keluarkan surat edaran siap siaga bencana

Risma Keluarkan SE Bencana, Wajib Ada Tempat Evakuasi di KelurahanHumas Pemkot Surabaya

Surat edaran bernomor 360/10127/436.8.4/2020 itu dikeluarkan pada Senin (16/11/2020). Di dalamnya, Risma memberikan perintah agar setiap pihak mulai bersiaga terhadap segala potensi bencana seperti kebakaran, banjir, angin puting beliung, dan lainnya. Ia pun membeberkan sejumlah poin penting yang harus diperhatikan.

"Sehubungan dengan adanya perubahan cuaca sesuai informasi dari BMKG yang dapat menimbulkan hujan lebat disertai angin kencang dan gelombang tinggi air laut, maka Bu Wali meminta kepada seluruh warga untuk meningkatkan kesiapsiagaan," ujar Kabag Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara.

2. Wajib ada lokasi evakuasi di tiap kelurahan

Risma Keluarkan SE Bencana, Wajib Ada Tempat Evakuasi di KelurahanIlustrasi banjir (IDN Times/Arief Rahmat)

Salah satu poin yang ditekankan adalah penyediaan tempat aman sebagai lokasi evakuasi jika terjadi bencana atau keadaan darurat. Setidaknya di masing-masing kelurahan terdapat satu tempat yang sudah disiapkan sebagai lokasi pengungsian warga.

"Tempat aman itu juga harus disosialisasikan kepada warga. Jadi kalau ada bencana, warga bisa tahu dan bisa langsung menuju ke tempat evakuasi," tutur Febri.

Baca Juga: Waspada Banjir di Beberapa Daerah, BPBD Siapkan Langkah Antisipasi

3. Pendataan ulang kelompok rentan

Risma Keluarkan SE Bencana, Wajib Ada Tempat Evakuasi di KelurahanIlustrasi Banjir. (IDN Times/Mardya Shakti)

Hal berikutnya yang harus dijalankan oleh RT dan RW adalah pendataan ulang kelompok rentan seperti lansia, disabilitas, ibu hamil, dan balita. Tiap orang yang termasuk kelompok rentan ini harus memiliki pendamping. Selain itu, wajib ditempelkan stiker penanda kelompok rentan di pintu rumah.

"RT atau RW diminta untuk memasang rambu atau tanda pada tiap rumah yang dihuni oleh kelompok rentan bencana untuk mempermudah proses evakuasi," ungkapnya.

4. Evakuasi jangan sampai melupakan kelompok rentan

Risma Keluarkan SE Bencana, Wajib Ada Tempat Evakuasi di KelurahanKepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara. IDN Times/Dok. Istimewa

Poin terakhir yang diwanti-wanti adalah memastikan kelompok rentan memiliki pendamping terutama saat terjadi bencana. Anggota keluarga atau pendamping harus menyelamatkan diri bersama dengan kelompok rentan tersebut agar meminimalisir adanya korban jiwa.

"Apabila ada warga yang di rumahnya terdapat kelompok rentan bencana, ketika akan
meninggalkan rumah dalam waktu lama, harap melapor ke tetangga atau Ketua RT. Jangan lupa menyiapkan dokumen-dokumen penting agar dapat segera diamankan apabila terjadi bencana dan keadaan darurat lainnya," tutup Febri.

Baca Juga: Waspada Bencana, Pemkot Surabaya Siagakan 8 Pos Pantau

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya