Perdagangan Bayi di Surabaya Terungkap, Pelakunya Mahasiswa

Mereka menjual bayi karena belum menikah

Surabaya, IDN Times - Kasus perdagangan bayi di Kota Surabaya terus dikembangkan oleh Kapolrestabes Surabaya. Setelah seorang bayi yang belum genap berusia satu bulan berhasil diselamatkan. Kali ini ibu kandung, bapak kandung, serta perantara penjualan bayi tersebut diringkus oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.

1. Kedua orangtua bayi masih berstatus sebagai mahasiswa

Perdagangan Bayi di Surabaya Terungkap, Pelakunya MahasiswaDok IDN Times/Istimewa

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan pihaknya berhasil meringkus ketiga orang tersangka yang merupakan warga Tangerang, Banten. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sang ibu bayi, FS (21) dan ayah bayi, BN (21) masih berstatus sebagai mahasiswa.

"Masih kuliah dan belum menikah kan. Jadi mereka mempunyai permasalahan siapa yang akan merawat bayi ini. Bukan hanya masalah waktu tapi juga biaya perawatannya," ungkap Rudi di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (18/10).

2. Bayi dihargai Rp3,5 juta

Perdagangan Bayi di Surabaya Terungkap, Pelakunya MahasiswaDok IDN Times/Istimewa

Akhirnya salah satu rekan FS, YB (32) menyarankan mereka untuk menjual bayi tersebut kepada Alton (29) yang membuka jasa perantara jual-beli bayi berkedok akun konsultasi di media sosial Instagram. YB yang menjadi perantara pun turut ditetapkan menjadi tersangka dan ikut mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya.

"Akhirnya bayi ini dijual dengan harga Rp3,5 juta kepada seorang perempuan warga Sidoarjo. Penyerahan bayi dilakukan di Semarang," lanjut Rudi.

Baca Juga: Ingin Punya Anak Laki-laki, Wanita Ini Malah Terlibat Perdagangan Bayi

3. Delapan orang telah ditahan

Perdagangan Bayi di Surabaya Terungkap, Pelakunya MahasiswaDok IDN Times/Istimewa

Sejak pertama kali kasus perdagangan bayi online ini diungkap, kepolisian telah berhasil menahan delapan orang tersangka. Selain itu, dua bayi korban perdagangan pun berhasil diselamatkan. Salah satu bayi berusia telah diserahkan pihak keluarga. Sementara bayi yang baru saja ditemukan kini sedang berada di yayasan perawatan khusus.

Kedelapan tersangka saat ini mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya dan terancam dikenai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Kembali Ringkus Pelaku Perdagangan Bayi

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya