Ingin Punya Anak Laki-laki, Wanita Ini Malah Terlibat Perdagangan Bayi

Sempat menimang bayi, kini ia mendekam di tahanan

Surabaya, IDN Times - Ni Nyoman Sirait (36) terus terisak dengan menutup wajahnya menggunakan kedua tangannya. Mengenakan baju tahanan berwarna merah, Sirait mengikuti jalannya konferensi pers perdagangan bayi secara online. Ia menangis, menyadari perbuatannya salah, sehingga dia terancam penjara 15 tahun.

1. Belum dikaruniai anak usai menikah 7 tahun

Ingin Punya Anak Laki-laki, Wanita Ini Malah Terlibat Perdagangan BayiIDN Times/Fitira Madia

Sirait adalah seorang ibu rumah tangga biasa yang telah menikah selama tujuh tahun. Namun dari pernikahannya ini, ia belum dikaruniai seorang anak. Belum bisa menjadi seorang ibu, Sirait memutuskan untuk mengadopsi bayi. "Saya pingin punya anak laki-laki," ujarnya dengan terus terisak.

Ia mengaku niatnya hanya untuk membantu sang ibu bayi, Ica (22) yang terbelit hutang hingga tidak bisa lagi menghidupi sang anak.

2. Bayi dihargai Rp15 juta

Ingin Punya Anak Laki-laki, Wanita Ini Malah Terlibat Perdagangan BayiIDN Times/Fitria Madia

Namun sayang, niat Sirait untuk memiliki anak laki-laki menggunakan cara yang salah. Melalui kenalannya, Ni Ketut Sukawati (66), ia menemukan akun Instagram yang menyediakan jasa konsultasi bagi para ibu yang tidak memiliki anak dan yang memiliki anak di luar nikah. 

Akhirnya, dia bertransaksi dengan pemilik akun, Alton Phinandita (29). "Saya ganti biaya persalinan habis Rp22,5 juta. Saya cuma pingin punya anak laki-laki," jelasnya singkat. 

Uang sebesar Rp22,5 juta tersebut diberikan kepada ibu bayi sebesar Rp15 juta, Rp2,5 juta kepada Alton, dan Rp5 juta kepada Sukawati.

3. Ditangkap atas kasus perdagangan bayi

Ingin Punya Anak Laki-laki, Wanita Ini Malah Terlibat Perdagangan BayiIDN Times/Fitria Madia

Sempat senang dapat menimang seorang bayi berusia 11 bulan pada bulan September lalu, impian Sirait harus pupus. Polrestabes Surabaya berhasil melacak jaringan penjualan bayi melalui Instagram tersebut pada awal bulan Oktober. 

Sirait lalu ikut diciduk lantaran membeli bayi dari tangan Alton. "Keempat tersangka terancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, saat mengungkap kasus perdagangan bayi tersebut di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (9/10).

Topik:

  • Edwin Fajerial

Berita Terkini Lainnya