Pemukul Anak SD Hingga Tewas Tertangkap, Terancam 10 Tahun Penjara

Dia kabur ke Tangerang Selatan setelah mencuri HP korban

Surabaya, IDN Times - Pelaku pemukulan Jose Marvel (12), seorang anak di Surabaya yang koma hingga meninggal dunia, akhirnya tertangkap. Tersangka adalah Wahyu Buana yang tak lain merupakan tetangga Jose. Wahyu mengaku memukul Jose lantaran ingin mencuri handphone anak tersebut.

1. Awalnya korban bermain bersama anak pelaku sambil bawa handphone

Pemukul Anak SD Hingga Tewas Tertangkap, Terancam 10 Tahun PenjaraKonferensi pers kasus penganiayaan anak hingga meninggal di Polrestabes Surabaya, Jumat (11/6/2021). Dok istimewa

Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo menjelaskan,  kejadian ini berawal saat korban bermain bersama anak pelaku pada Rabu (26/5/2021). Awalnya, korban bermain di kursi yang terletak di depan kamar kos pelaku. Kemudian, ia menyuruh mereka masuk ke dalam kamar.

"Kemudian saat anaknya ini bermain dengan korban, pelaku melihat bahwa korban punya handphone, timbul keinginan mennguasai handphone itu," ujar Hartoyo saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (11/6/2021).

Baca Juga: Anak SD Meninggal Dipukul Paving oleh Tetangga, Pelaku Kabur!

2. Pelaku ingin mencuri handphone korban dengan memukul korban

Pemukul Anak SD Hingga Tewas Tertangkap, Terancam 10 Tahun PenjaraTersangka Wahyu Buana mengaku memukul Jose lantaran ingin mencuri handphone anak tersebut.memukul Jose lantaran ingin mencuri handphone anak tersebut. Dok. Istimewa

Pelaku pun gelap mata melihat handphone korban. Ia pun mengambil paving block dari samping kosnya lalu memukul bagian belakang korban hingga tiga kali. Setelah korban tergeletak tak sadarkan diri, handphonenya pun dibawa kabur oleh pelaku.

"Handphone korban diambil oleh pelaku lalu dijual. Setelah itu pelaku kabur bersama anaknya," tutur Hartoyo.

Baca Juga: Siswa SD Tak Sadarkan Diri Berhari-hari, Diduga Usai Dipukul Tetangga

3. Pelaku kabur bersama anaknya ke Tangerang dengan berjalan kaki dan menumpang

Pemukul Anak SD Hingga Tewas Tertangkap, Terancam 10 Tahun PenjaraKonferensi pers kasus penganiayaan anak hingga meninggal di Polrestabes Surabaya, Jumat (11/6/2021). Dok istimewa

Dalam pelariannya, pelaku bersama dua anaknya yang masih berusia 14 dan 11 tahun berpindah-pindah kendaraan. Kebanyakan mereka berjalan kaki atau menumpang truk. Sesekali mereka juga meminta uang kepada orang lain sebagai ongkos naik bus. Polisi sempat kesulitan untuk menelusuri jejak mereka.

"Setelah sekian hari kita lakukan pengejaran, pelaku akhirnya bisa ditangkap di Tangerang Selatan pada Kamis (10/6/2021)," lanjutnya.

4. Pelaku dijerat 10 tahun penjara

Pemukul Anak SD Hingga Tewas Tertangkap, Terancam 10 Tahun PenjaraIlustrasi, tersangka. Shutterstock

Setelah lebih dari sepekan kematian korban, Wahyu akhirnya tertangkap. Hartoyo memastikan bahwa Wahyu akan mendapatkan ganjaran yang setimpal dengan perbuatannya. Wahyu dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-​Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya pidana 10 tahun penjara," pungkas Hartoyo.

Baca Juga: Koma Sepekan, Anak SD yang Dipukul Menggunakan Paving Meninggal Dunia

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya