Minyak Goreng Langka, Komplotan Sopir Truk Malah Gelapkan 1.800 Botol
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Di tengah kelangkaan minyak goreng yang terjadi, komplotan sopir dan kernet truk ini malah menyelundupkan 150 karton berisi 1.800 botol minyak goreng ukuran 1 dan 5 liter. Mereka berusaha menggelapkan minyak tersebut dan dijual kepada pihak lain.
1. Sopir truk gelapkan ribuan botol minyak goreng
Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan, tiga pelaku yaitu JU (38) warga Bojonegoro; OK (30) warga Surabaya, dan HL (37) warga Surabaya merupakan sopir truk perusahaan PT WN. Mereka diminta untuk mengirimkan minyak kepada pengecer. Namun, komplotan ini malah merencanakan penyelundupan.
"Penggelapan itu sudah direncanakan para pelaku. Padahal sekarang minyak goreng terbilang langka. Mereka menggelapkan yang ukuran satu dan lima liter,” ujar Hari, Selasa (8/2/2022).
Baca Juga: Residivis Berulah, Curi 5 Motor dalam 3 Bulan di Surabaya
2. 1.800 botol minyak goreng diantar dengan truk ke bawah tol Margomulyo
Awalnya, HL meminta JU untuk mencarikan konsumen yang mau menampung minyak hasil penggelapan mereka. Setelah ada pelanggan yang setuju, HL meminta OK mengantar ribuan botol minyak tersebut ke bagian bawah tol Margomulyo dengan truk.
“Pelaku dipandu ke daerah Jalan Dumar Industri mengirimkan masing-masing dus berisi 12 minyak goreng yang dijual ke pembeli,” tuturnya.
3. Polisi tangkap komplotan pencuri minyak goreng di lokasi
Ternyata, polisi sudah mengendus rencana mereka. Polisi muncul di lokasi kejadian dan langsung menyergap para pelaku. Tak berkutik, ketiga sopir ini kemudian digelandang ke tahanan Polsek Asemrowo.
"Kami hanya amankan tiga orang tersangka. Pengakuannya baru sekali ini, tetapi akan kami kembangkan dan dalami lagi untuk mengungkap jaringannya," terang Hari.
Atas kelakuannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) atau 374 subs 372 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga: Harusnya untuk MBR, Malah 87 ASN Tinggal di Rusun Surabaya