Residivis Berulah, Curi 5 Motor dalam 3 Bulan di Surabaya

Dia pernah dipenjara pada 2018 lalu

Surabaya, IDN Times - Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor kembali ditangkap setelah tak kapok beraksi di Kota Surabaya. Pelaku diringkus setelah setidaknya lima kali beraksi dalam kurun waktu 3 bulan di berbagai titik di Kota Pahlawan.

1. Awalnya korban melaporkan motornya hilang di restoran

Residivis Berulah, Curi 5 Motor dalam 3 Bulan di SurabayaIlustrasi. IDN Times/Sukma Sakti

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, penangkapan pelaku berinisial KA ini berawal dari pelaporan seorang korban, MFB. Korban kehilangan motor Honda CBR yang dia parkir di sebuah restoran kawasan Jalan Sulawesi dengan keadaan telah dikunci setir.

"Korban kehilangan motornya pada Minggu 5 Desember jam sepuluh malam. Dia adalah karyawan restoran,” ujar Mirzal, Senin (7/2/2022).

Baca Juga: 58 Siswa dan 5 Guru Positif COVID-19, MAN Surabaya Berlakukan PJJ

2. Pelaku terekam CCTV dan berhasil ditangkap

Residivis Berulah, Curi 5 Motor dalam 3 Bulan di SurabayaIlustrasi (ANTARA FOTO/ Andreas Fitri Atmoko)

Korban pun melaporkan kehilangan tersebut ke Polrestabes Surabaya. Untungnya, aksi KA terekam kamera CCTV di restoran tempat MFB bekerja. Polisi pun dapat segera mengidentifikasi KA dan melacak keberadaannya.

"Setelah mendapatkan petunjuk, tim opsnal yang sedang berpatroli di Jalan Ngagel melihat pelaku akan melakukan pencurian menangkapnya dibantu warga,” tuturnya.

3. Residivis kasus serupa yang masih aktif mencuri

Residivis Berulah, Curi 5 Motor dalam 3 Bulan di SurabayaIlustrasi tahanan yang diborgol. unsplash.com/4711018

Rupanya, KA merupakan seorang residivis dengan kasus serupa. Sebelumnya ia pernah dipenjara pada tahun 2018 saat ketahuan mencuri di wilayah Polsek Kenjeran. Setelah keluar dari bui, KA masih melanjutkan aksinya sebagai pencuri.

Bahkan, ia tercatat sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali dalam kurun waktu 3 bulan yaitu di Jalan Sulawesi No. 74 Surabaya, pada Tanggal 06 Desember 2021 (04:00 WIB), Jalan Kenjeran pada tanggal 15 Januari 2022 (18:00 WIB), Jalan Gembong No 60 Surabaya, pada tanggal 20 Januari 2022, dan Jalan Pahlawan (Indomaret) pada tanggal 01 Februari 2022 (20.00 WIB).

“Motor hasil curian sudah dijual semua oleh pelaku. Sisa uang hasil penjualan kendaraan durian Rp272.000,” ungkapnya.

Atas aksinya tersebut, KA dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Dugaan Penculikan Anak di Surabaya, Pelaku Pakai Mobil

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya