Khofifah Pastikan Daerah PPKM Level 2 Taati Peraturan Baru PTM

Kini PTM 50 persen kapasitas untuk daerah PPKM Level 2

Surabaya, IDN Times - Pemerintah pusat merevisi peraturan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) seiring meningkatnya kasus COVID-19 di Indonesia. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan bahwa peraturan baru tersebut akan diimplementasikan dengan baik di daerah-daerah terutama yang sudah berstatus PPKM Level 2.

1. Khofifah tegaskan PTM harus diperhatikan dengan baik

Khofifah Pastikan Daerah PPKM Level 2 Taati Peraturan Baru PTMGubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat meninjau proses pembelajaran tatap muka di salah satu sekolah di Gresik. Dok. Humas Pemprov Jatim.

Khofifah mengatakan, jalannya PTM harus diperhatikan dengan baik agar proses pembelajaran dapat berjalan lancar dan aman. Pada SE terbaru mengenai PTM ini, daerah yang berstatus PPKM Level 2 harus menjalankan PTM dengan jumlah 50 persen dari kapasitas sekolah. Selain itu, siswa maupun guru yang memiliki gejala batuk dan pilek harus langsung swab dan tidak diperkenankan mengikuti PTM sampai mendapatkan hasil negatif COVID-19.

"Bahwa seluruh unit pendidikan melakukan pembelajaran tatap muka sesuai dinamikan perubahan ketentuan regulasi. Pelaksanaannya harus aman dan disiplin menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Sesuai aturan dari surat edaran Mendikbud-Ristek dikatakan bahwa bagi kabupaten/kota yang berada pada PPKM Level 2 harus menerapkan PTM Terbatas dengan jumlah peserta didik 50 persen," ujarnya, Jumat (4/2/2022).

Baca Juga: 3 Strategi Jatim Hadapi Gelombang Ketiga COVID-19

2. Daerah PPKM Level 2 kini terapkan PTM 50 persen

Khofifah Pastikan Daerah PPKM Level 2 Taati Peraturan Baru PTMGubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat meninjau proses pembelajaran tatap muka di salah satu sekolah di Lumajang. Dok. Humas Pemprov Jatim.

Di Jatim, lanjut Khofifah, saat ini terdapat 20 daerah dengan status PPKM Level 2 yaitu  Kabupaten Tulungagung, Situbondo, Ngawi, Madiun, Lumajang, Kota Malang, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Jombang, Bondowoso, Tuban, Sumenep, Sampang, Nganjuk, Malang, Kota Pasuruan, Jember, Bojonegoro, dan Bangkalan. Ia pun meminta agar 20 daerah ini segera melaksanakan SE terbaru mengenai PTM.

"Untuk Provinsi Jatim ada sebanyak 20 kab/kota PPKM Level 2. Oleh karena itu, kepada bupati/walikota maupun seluruh unit pendidikan diimbau untuk mengawasi pelaksanaan SE tersebut,” tuturnya.

Sedangkan, untuk daerah dengan status PPKM Level 1 dan 3 masih mengikuti aturan SKB 4 menteri.

"Pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level I (satu) dan level 3 (tiga) tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri," sebutnya.

3. Jalannya PTM harus diawasi dan dibina dengan baik

Khofifah Pastikan Daerah PPKM Level 2 Taati Peraturan Baru PTMGubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat meninjau proses pembelajaran tatap muka di salah satu sekolah di Gresik. Dok. Humas Pemprov Jatim.

Khofifah meminta agar Pemprov dan Pemda di masing-masing kabupaten/daerah agar mengawasi jalannya PTM dengan ketat. Pengawasan dan pembinaan terhadap pihak sekolah dan siswa dibutuhkan agar protokol kesehatan diterapkan dengan ketat sehingga tidak menimbulkan klaster.

"Semua jajaran Pemprov Jatim maupun Pemkab/pemko harus tetap melakukan pengawasan pelaksanaan penerapan prokes di wilayah masing-masing, ini harus kembali dikuatkan, jangan sampai kendor. Prinsip PTM harus tetap mengedepankan perlindungan keselamatan guru dan siswa," pungkasnya.

Baca Juga: Penyelidikan Kasus Bupati Vs Wabup Bojonegoro Dihentikan Polda Jatim

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya