Kecelakaan Beruntun di Tol Kertosono, Satu Penumpang Tewas Terbakar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Tiga kendaraan mengalami tabrakan beruntun di Tol Kertosono-Nganjuk, Sabtu (22/6) malam. Dari kecelakaan tersebut, satu orang penumpang terbakar dan tewas seketika di lokasi kejadian.
1. Kecelakaan berawal dari mobil pikap yang terguling
Kasat PJR Polda Jawa Timur, AKBP Bambang Sukmo Wibowo, menjelaskan kecelakaan tersebut melibatkan satu mobil pikap, dan dua mobil. Tabrakan beruntun ini berawal dari mobil pikap bernopol AE 9297 KA yang terguling di lajur kanan.
"Kecelakaan bermula ketika kendaraan Pikap melaju dari Timur menuju ke Barat, sesampai di KM 662 B mengalami pecah ban belakang kanan kemudian terguling di lajur kanan," ujar Bambang, Sabtu (23/6).
2. Kendaraan lain menabrak dari belakang
Setelah pikap yang memuat melon tersebut terguling, dari belakang melaju dua mobil lainnya dengan kecepatan tinggi. Nahas, mereka tak dapat menghindari tabrakan.
"Toyota Calya masih bisa menghindar dengan membanting kemudi ke kiri hingga menabrak Guradrail. Namun kendaraan Grand Livina yang saat itu melaju di belakang Toyota Calya tidak bisa menghindar hingga akhirnya menabrak pikap yang terguling," lanjutnya.
3. Pikap terbakar usai tertabrak
Atas tabrakan ini, mobil pikap yang mulanya hanya terguling menjadi terbakar. Bambang memperkirakan mobil lainnya menabrak pikap di bagian tangki bahan bakar kendaraan.
"Kemungkinan kendaraan Grand Livina menabrak tangki bahan bakar kendaraan pikap hingga terjadi percikan dan membakar habis kendaraan pikap tersebut," jelas Bambang.
4. Kecelakaan menelan satu korban jiwa
Satu korban jiwa melayang saat kejadian ini. Dia adalah Karsito (30) warga Desa Pangkur Kecamatan Kuadungan Kabupaten Ngawi. Karsito yang merupakan penumpang pikap tewas terpanggang.
"Diperkirakan penumpang Pikap tidak bisa keluar dari kendaraan karena terhimpit sehingga terbakar dan meninggal di lokasi," terang Bambang.
Baca Juga: 6 Bulan, Berkas Perkara Jalan Gubeng Akhirnya Dilimpahkan ke Kejaksaan