6 Bulan, Berkas Perkara Jalan Gubeng Akhirnya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Beberapa kali berkas dikembalikan ke Polda

Surabaya, IDN Times - Kasus longsornya Jalan Raya Gubeng akhirnya memasuki babak berikutnya. Berkas perkara yang sudah lama terombang-ambing kini telah kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

1. Berkas Jalan Raya Gubeng diserahkan ke Kejati

6 Bulan, Berkas Perkara Jalan Gubeng Akhirnya Dilimpahkan ke KejaksaanIDN Times/Fitria Madia

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung menjelaskan bahwa berkas perkara Jalan Raya Gubeng sudah diterima oleh pihaknya. Berkas ini telah diberikan oleh penyidik Polda Jatim setelah sebelumnya dilakukan perbaikan.

"Memang berkas perkara kasus Gubeng, ternyata sudah dikembalikan oleh polisi minggu lalu," ujar Richard, Sabtu (22/6).

2. Polda dan Kejati Jatim sempat lempar tanggung jawab terkait berkas perkara

6 Bulan, Berkas Perkara Jalan Gubeng Akhirnya Dilimpahkan ke KejaksaanIDN Times/Fitria Madia

 

Richard sekaligus menjawab kesimpangsiuran posisi berkas perkara Jalan Raya Gubeng. Pasalnya beberapa waktu lalu baik Kejati Jatim maupun Polda Jatim menyatakan tidak memiliki berkas perkara Jalan Raya Gubeng di tangan mereka.

"Iya sudah dikembalikan. Ada dua berkasnya," tutur Richard.

3. Sudah beberapa kali dikembalikan

6 Bulan, Berkas Perkara Jalan Gubeng Akhirnya Dilimpahkan ke KejaksaanIDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Berkas perkara Jalan Raya Gubeng memang beberapa kali telah diserahkan ke Kejati dan dikembalikan ke Polda Jatim. Sampai setengah tahun, kasus ini tak juga disidang. Richard mengatakan, saat mengembalikan berkas terakhir kali tersebut lantaran belum dipenuhinya unsur mens rea pada berkas.

"Harus dipenuhi dulu semuanya supaya nanti ketika disidang sudah lengkap," terangnya.

4. Longsor karena proyek galian

6 Bulan, Berkas Perkara Jalan Gubeng Akhirnya Dilimpahkan ke KejaksaanIDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Kasus ini berawal dari kejadian longsornya Jalan Raya Gubeng pada 18 Desember 2018. Jalan ini longsor lantaran dinding penahan proyek bawah tanah milik PT Saputra Karya jebol lantaran tak kuat menahan tekanan air tanah. Proyek bawah tanah ini sebenarnya akan digunakan untuk parkiran RS Siloam yang terletak tepat di sebelah lubang galian.

Atas kejadian ini, beberapa orang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu BS yang menjabat Direktur PT Nusa Kontruksi Enjineering (NKE), RW (Project Manager PT NKE), AP (Site Manager PT NKE), RH (Project Manager PT Saputra Karya), LAH (Struktur Enjeneering Supervisor PT Saputra Karya), dan AK (Struktur Supervisor PT Saputra Karya).

Baca Juga: Pemkot Jamin Proyek Alun-alun Surabaya Tak Akan Ambles Seperti  Gubeng

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya