Kasus Mega Korupsi YKP, Kejati akan Periksa Wali Kota Risma
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi triliunan Rupiah oleh Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT Yekape, nama Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, juga akan diperiksa. Risma akan dimintai keterangannya sebagai saksi atas kasus tersebut.
1. Risma akan dipanggil sebagai saksi
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sunarta. Ia mengatakan Risma akan diperiksa sebagai saksi juga sebagai pelapor dari Pemerintah Kota Surabaya.
"Kalau diperlukan kita akan panggil. Kan dia yang lapor. Pemkot yang merasa kehilangan aset," ujarnya di kantor, Selasa (18/6).
Baca Juga: Kasus Dugaan Mega Korupsi YKP, Kejati Jatim Periksa 20 Saksi
2. Ketua DPRD Surabaya juga dipanggil
Selain Risma, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya, Armuji. Dia dipanggil terkait panitia khusus yang dibentuk DPRD untuk mengatasi permasalahan YKP. Setidaknya 20 orang telah masuk dalam daftar saksi untuk kasus ini.
"Kemarin kami sudah panggil tiga saksi. Minggu lalu juga beberapa yang sudah kita periksa," lanjutnya.
3. Risma tak ingin berkomentar banyak
Namun Risma nampak masih enggan memberikan komentar terkait kasus ini. Ketika ditemui di depan ruangannya, ia tak ingin berkomentar banyak terkait kasus yang telah berulang kali ia laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jangan dulu, jangan sekarang ya. Saya belum mengerti info pastinya," ungkapnya, Senin (17/6).
4. Dugaan korupsi triliunan Rupiah
YKP semula merupakan aset Pemkot dan bahkan menduduki 3.048 persil tanah "Surat Ijo" dan diberi modal oleh Pemkot. Namun polemik bermula ketika YKP seolah "memisahkan" diri dengan Pemkot sejak 2002.
"Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai trilunan rupiah," Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan.
Baca Juga: Lepas Anak Disabilitas ke Inggris, Risma: Saya Bawain Abon dan Sambal