Insiden "Surabaya Membara", Begini Kata Bambang Haryo

Pihak lain sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Surabaya, IDN Times - Anggota DPR RI Komisi V, Bambang Haryo, ikut angkat bicara atas tragedi "Surabaya Membara" yang menewaskan tiga orang dan belasan korban lainnya luka-luka lantaran terlindas dan terjatuh dari viaduk saat kereta api melintas. Bambang mengatakan bahwa PT KAI dalam hal ini tidak dapat disalahkan.

Baca Juga: Tragedi "Surabaya Membara", Pemkot Surabaya Beri Bantuan Perawatan

1. PT KAI bebas dari masalah

Insiden Surabaya Membara, Begini Kata Bambang HaryoIDN Times/Fitria Madia

Ia menegaskan dalam hal ini PT KAI telah dilindungi oleh undang-undang. Menurutnya, PT KAI pun tidak dapat diperiksa oleh polisi melainkan hanya dimintai keterangan saja.

"Kereta api zero (nol kesalahan). Mereka ada undang-undangnya. Mereka dilindungi undang-undang," ujarnya saat ditemui di Stasiun Gubeng Surabaya, Senin (12/11).

2. Meskipun tak memberi imbauan, panitia tetap tak bersalah

Insiden Surabaya Membara, Begini Kata Bambang HaryoEvakuasi korban insiden viaduk Surabaya (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Ia melanjutkan, dalam hal ini panitia pun tidak dapat disalahkan. Menurut informasi yang ia terima, panitia sudah melakukan imbauan kepada para penonton yang berada di atas viaduk. Terlepas dari imbauan tersebut, Bambang berpendapat bahwa meskipun tidak memberikan imbauan panitia tetap tidak dapat disalahkan.

"Karena undang-undang, masyarakat harusnya sudah tahu. Jadi sebenarnya gak perlu diimbau panitia, masyarakat pun sudah harus tahu. Tapi masalahnya yang datang anak kecil," lanjutnya.

3. Seharusnya masyarakat yang salah

Insiden Surabaya Membara, Begini Kata Bambang HaryoANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Dalam kondisi ini, Bambang mengangggap pihak yang patut disalahkan sebenarnya adalah para masyarakat yang berada di atas viaduk tersebut. Alasannya, sesuai dengan undang-undang yang berlaku, tidak boleh ada yang bermain di rel.

"Itu bisa menginformasikan semua undang-undang kepada publik bahwa hukumannya 3 bulan penjara dan denda Rp15 juta. Kalau polisi mau menindak sesuai undang-undang kena semua (warga yang berada di atas viaduk) itu," tegasnya.

Namun, Bambang menuturkan bahwa di sini yang berhak menetapkan siapa yang bersalah adalah kepolisian melalui prosedur hukum.yang berlaku.

Baca Juga: Panitia "Surabaya Membara" Siap Bertanggung Jawab Pasca Insiden Viaduk

Topik:

  • Edwin Fajerial

Berita Terkini Lainnya