Iming-iming Kerja di Pemprov, KRH Tipu 75 Korbannya Hingga Rp2 Miliar

Tiap orang dimintai Rp35-50 juta

Sidoarjo, IDN Times - Berbekal pengalamannya selama menjadi pegawai honorer di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim), akal bulus KRH sukses mengelabui 75 orang. Ia memberikan iming-iming pekerjaan di Pemprov Jatim dan jaminan pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Tentu saja, semua hanyalah tipu muslihat KRH untuk meraup keuntungan hingga lebih dari Rp2 miliar.

1. Banyak korban melapor ke polisi

Iming-iming Kerja di Pemprov, KRH Tipu 75 Korbannya Hingga Rp2 MiliarIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Kasus ini diungkap oleh Polresta Sidoarjo. Awalnya, banyak laporan masuk terkait dugaan penipuan pemberian kerja ini. Setelah diselidiki, ternyata pelakunya sama-sama satu orang yaitu KRH, seorang warga Blitar. Para korban itu tertipu ujaran KRH yang menjanjikan pekerjaan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Pemprov Jatim.

"Pelaku ini berpindah-pindah tempat untuk melarikan diri. Karena pelariannya sudah dirasa aman dia kembali ke rumahnya di Krian. Saat itu juga pada 28 Desember lalu kami menangkapnya," ujar Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Wahyudin Latif, saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (8/1/2021).

2. 75 orang jadi korban

Iming-iming Kerja di Pemprov, KRH Tipu 75 Korbannya Hingga Rp2 MiliarBarang bukti penipuan pemberi kerja yang diungkap oleh Polresta Sidoarjo, Jumat (8/1/2021). IDN Times/Dok. Istimewa

Setelah menangkap KRH, Wahyudin mengetahui bahwa korbannya lebih banyak, yaitu 75 orang. Mereka berasal dari berbagai wilayah mulai Sidoarjo, Surabaya, Gresik, bahkan Jombang.

"Dari pengakuan pelaku sudah melakukannya sejak 2019. Pelaku mendapatkan korbannya dari forum yang ada di masyarakat dengan meyakinkan korbannya jika dirinya memiliki jaringan untuk memasukkan pegawai," tuturnya.

Baca Juga: Sindikat Penipuan Beras Lintas Provinsi Dibekuk, Tiga Orang Buron 

3. Keuntungannya mencapai Rp2 miliar

Iming-iming Kerja di Pemprov, KRH Tipu 75 Korbannya Hingga Rp2 MiliarIlustrasi uang (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Wahyudin menjelaskan, KRH meminta sejumlah uang dari para korbannya atas imbalan telah memberikan pekerjaan yang ternyata palsu itu. Jumlah imbalannya pun beragam mulai dari Rp35 juta sampai Rp50 juta bergantung jenis pekerjaan. Dengan ini, setidaknya KRH telah meraup keuntungan sebesar Rp2 miliar.

"Tinggal mengalikan saja, korbannya ada 75 dikali dengan Rp30 juta sudah berapa itu. Sekarang uangnya hanya sisa Rp1 juta digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.

4. Terancam penjara 4 tahun

Iming-iming Kerja di Pemprov, KRH Tipu 75 Korbannya Hingga Rp2 MiliarIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Berbagai salinan SK Gubernur Jatim palsu pun menjadi barang bukti kelakuan KRH. Kini, KRH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Saat ini masih mendalami keterangan tersangka di duga Tersangka melakukan penipuan bersama dengan seseorang berinisial saudara M yang saat ini sudah meninggal dunia," tukas alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2006 tersebut.

Baca Juga: Polda Jatim Teruskan LP Kasus Penipuan Alimama ke Bareskrim Polri

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya