Hari Ini, Sidang Putusan Kasus Curhat Skincare Berujung UU ITE

Terdakwa Stella Monica berharap bisa bebas

Surabaya, IDN Times - Kasus jeratan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akibat curhat skincare oleh konsumen klinik kecantikan di Surabaya akhirnya memasuki tahap akhir. Sidang putusan akan berlangsung hari ini, Kamis (2/12/2021).

1. Sidang putusan Stella digelar hari ini

Hari Ini, Sidang Putusan Kasus Curhat Skincare Berujung UU ITEStella Monica saat sidang tuntutan di PN Surabaya, Kamis (21/10/2021). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Kuasa hukum terdakwa Stella Moncia, Habibus Shalihin menuturkan bahwa sidang beragendakan penbacaan putusan oleh majelis hakim akan berlangsung pada Kamis (2/12/2021) Pengadilan Negeri Kota Surabaya (PN Surabaya). Sidang ini dijadwalkan akan dimulai pukul 09.00 WIB.

"Sidangnya hari ini, pagi jam 09.00 WIB," ujar Habibus saat dikonfirmasi IDN Times.

2. Stella berharap hakim bisa adil

Hari Ini, Sidang Putusan Kasus Curhat Skincare Berujung UU ITETerdakwa dugaan pencemaran nama baik klinik kecantikan, Stella Monica saat sidang pledoi di PN Surabaya, Kamis (28/10/2021). Dok. Ist.

Menjelang sidang putusannya, Stella pun menggalang dukungan lebih banyak dari media sosialnya. Ia meminta doa dari teman-temannya agar majelis hakim bisa memutuskannya tidak bersalah dan memvonis bebas.

"Mari kita lihat apakah Pengadilan Negeri Surabaya akan adil atau tidak terhadap konsumen yang dikriminalisasi," ungkapnya.

Baca Juga: L'VIORS Kukuh Stella Monica Telah Cemarkan Nama Baik Lewat Instagram

3. Berawal dari curhat skincare berujung UU ITE

Hari Ini, Sidang Putusan Kasus Curhat Skincare Berujung UU ITETerdakwa, Stella Monica saat jalani sidang perdana, Kamis (22/4/2021). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Kasus ini bermula saat Stella membagikan pengalamannya mendapat perawatan kulit di klinik kecantikan L'Viors melalui media sosial Instagram. Rupanya, pihak klinik tidak terima dan memberi somasi terhadap Stella. Tak hanya itu, L'Viors juga melaporkan Stella ke Polda Jatim atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27 (3) UU ITE.

Pakar hukum dari Binus University, Ahmad Sofian mengatakan bahwa Stella sebenarnya tak bisa dijerat UU ITE. Pasalnya, L'Viors sebagai lembaga tak berhak menggunakan pasal tersebut yang dimaksudkan untuk orang perseorangan. Selain itu, Stella berstatus sebagai konsumen yang masih berhak memberi ulasan terhadap produk jasa yang ia dapatkan.

Baca Juga: Pakar: Stella Monica Tidak Salah, Curhatnya Bukan Pencemaran! 

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya